KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Cimanggis Cibitung Tollways (CCT) selaku salah satu Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang dimiliki oleh PT Waskita Toll Road (WTR) telah menandatangani restrukturisasi Covid-19 senilai Rp 3,87 triliun . Sindikasi itu terbentuk dari 23 bank, yaitu Bank BNI, Bank BRI, Bank Panin, Bank Jatim, Bank Jateng, Bank Bali, Bank Nagari, Bank NTT, Bank Maluku Malut, Bank Papua, Bank Kalsel, Bank Kaltim Kaltara, serta Bank Lampung. Kemudian ada juga dari Bank Kalbar, Bank Sumut, Bank Syariah Indonesia, Bank Kaltim Kaltara Syariah, Bank Panin Dubai BS, Bank Kalsel Syariah, Bank Sumsel Babel Syariah, Bank BJB Syariah, Bank Jatim Syariah, dan Bank Aceh Syariah.
Direktur Utama PT Waskita Toll Road, Septiawan Andri Purwanto menjelaskan, tujuan dari restrukturisasi Covid-19 yang dilakukan adalah untuk menyesuaikan kemampuan CCT untuk membayar utang kepada para kreditur. Baca Juga: Sah! Restrukturisasi Utang Waskita Karya (WSKT) Rp 21,9 Triliun Resmi Ditandatangani “Selain itu, restrukturisasi Covid-19 ini dilakukan sebagai pemenuhan kewajiban untuk mempertahankan Financial Covenant sesuai Perjanjian Kredit Investasi,” ujar Septiawan dalam keterangan resminya, Selasa (21/9). Di samping itu, Direktur Utama CCT Thorry Hendrarto menjelaskan, manfaat yang diberikan restrukturisasi Covid-19 ini terhadap pembangunan proyek jalan tol.