KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 14 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, mewajibkan badan usaha jalan tol (BUJT) mengalokasikan lahan tempat istirahat dan pelayanan atau rest area sebesar 30% khusus untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). PT Waskita Toll Road (WTR) mendukung ketentuan tersebut. WTR menilai, dengan aturan tersebut maka akan meningkatkan perekonomian UMKM. "Kami mendukung kebijakan pemerintah dalam mendukung pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah," ujar Sekretaris Perusahaan Waskita Toll Road, Alex Siwu kepada kontan.co.id, Selasa (23/2).
BUJT wajib alokasikan 30% lahan rest area untuk UMKM, ini tanggapan Waskita Toll Road
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 14 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, mewajibkan badan usaha jalan tol (BUJT) mengalokasikan lahan tempat istirahat dan pelayanan atau rest area sebesar 30% khusus untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). PT Waskita Toll Road (WTR) mendukung ketentuan tersebut. WTR menilai, dengan aturan tersebut maka akan meningkatkan perekonomian UMKM. "Kami mendukung kebijakan pemerintah dalam mendukung pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah," ujar Sekretaris Perusahaan Waskita Toll Road, Alex Siwu kepada kontan.co.id, Selasa (23/2).