KONTAN.CO.ID - Jakarta. Cara klaim Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online. JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai bila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Ada sejumlah syarat untuk klaim JHT BPJS Kesehatan secara online. Selain itu, ada syarat dokumen yang harus disiapkan jika ingin mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online.
Syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
- Mencapai usia 56 tahun.
- Mengalami cacat total tetap.
- Berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK).
- Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10% atau 30%).
- Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (baik WNI atau WNA).
Dokuman untuk syarat klaim JHT
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (fisik maupun digital).
- KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Buku tabungan pada halaman pertama tertera nomor rekening dan masih aktif.
- KK (Kartu Keluarga).
- Paklaring atau surat keterangan kerja.
- Formulir pengajuan klaim JHT atau F5 yang telah diisi lengkap.
- NPWP untuk saldo JHT lebih dari Rp 50 juta.
- Foto diri terbaru (tampak depan).
Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online
Dikutip dari akun Instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara mengklaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online:- Buka laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data diri
- Unggah dokumen sesuai dengan persyaratan untuk mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan.
- Tunggu notifikasi jadwal dan kantor cabang.
- Proses wawancara untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dilakukan melalui video call.
- Setelah itu dilakukan proses pencairan ke rekening peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.