KONTAN.CO.ID - Pemerintah memberikan penjelasan terkait status kerja dan skema gaji bagi manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih yang saat ini tengah direkrut secara nasional. Informasi ini penting seiring tingginya minat masyarakat terhadap 30.000 posisi yang dibuka dalam program tersebut. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa para manajer yang lolos seleksi akan bekerja dengan skema perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) selama dua tahun.
Dalam masa kontrak tersebut, manajer Kopdes akan berstatus sebagai pegawai di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara. “Untuk sementara (PKWT) dua tahun. Nanti setelah dua tahun akan menjadi petugas koperasi,” ujar Zulkifli dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (4/5/2026). Skema ini diterapkan untuk mendukung pembentukan dan operasional awal Kopdes Merah Putih di berbagai daerah. Selama dua tahun pertama, manajer akan bertugas mengelola operasional koperasi di tingkat desa atau kelurahan. Mereka diharapkan mampu menjalankan berbagai fungsi Kopdes, mulai dari pengelolaan usaha, distribusi barang, hingga mendukung aktivitas ekonomi masyarakat desa. Setelah masa kontrak berakhir, status manajer akan beralih dari pegawai BUMN menjadi pengelola atau petugas koperasi.
Baca Juga: Jaga Rupiah dan SBN, Simak Jurus Kemenkeu Cegah Arus Modal Keluar Dengan demikian, mereka akan fokus menjalankan operasional koperasi secara langsung bersama pengurus dan anggota di tingkat desa. Skema Kerja Manajer Kopdes Merah Putih
| Aspek | Keterangan |
| Jumlah posisi | 30.000 manajer |
| Status awal | Pegawai PT Agrinas Pangan Nusantara |
| Skema kerja | PKWT (kontrak) |
| Durasi kontrak | 2 tahun |
| Pembayar gaji | PT Agrinas Pangan Nusantara |
| Status setelah kontrak | Pengelola/petugas koperasi |
| Lokasi kerja | Desa/kelurahan seluruh Indonesia |
Gaji Dibayarkan oleh BUMN Selama Kontrak
Terkait penghasilan, pemerintah menyebutkan bahwa selama masa kontrak dua tahun, gaji manajer akan dibayarkan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara. “Nanti itu karena pegawai Agrinas, tentu Agrinas Pangan yang akan membayar,” kata Zulkifli. Hal ini sejalan dengan status manajer sebagai pegawai BUMN pada fase awal program. Meski demikian, pemerintah belum merinci besaran gaji maupun sumber pendanaan secara detail. Zulkifli menyatakan informasi tersebut masih dalam proses pembahasan dan akan disampaikan lebih lanjut. Sebagai informasi, program ini merupakan bagian dari rekrutmen nasional untuk mengisi 30.000 posisi manajer Kopdes Merah Putih. Hingga penutupan pendaftaran pada 24 April 2026, jumlah pelamar tercatat mencapai 639.732 orang, menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap program ini. Kopdes Merah Putih sendiri dirancang sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru di tingkat desa dan kelurahan. Melalui koperasi ini, pemerintah menargetkan:
- pemangkasan rantai distribusi
- penguatan posisi petani dan pelaku usaha desa
- stabilisasi harga komoditas
Selain itu, Kopdes juga akan berperan sebagai penyalur bantuan sosial dan barang subsidi agar lebih tepat sasaran.
Baca Juga: PKH Mei 2026 Cair Lebih Cepat! Begini Cara Cek Bansos Pakai NIK di Situs Kemensos Dengan skema kerja yang telah disiapkan, pemerintah berharap manajer Kopdes dapat menjalankan peran strategis dalam menggerakkan ekonomi desa. Informasi lebih lanjut terkait gaji dan teknis operasional akan disampaikan seiring perkembangan program di lapangan.
Tugas Manajer Kopdes Merah Putih
| Bidang | Tugas |
| Operasional koperasi | Mengelola kegiatan harian Kopdes |
| Distribusi barang | Menyalurkan barang kebutuhan masyarakat |
| Pengembangan usaha | Mengembangkan unit usaha desa |
| Stabilitas harga | Mendukung distribusi komoditas |
| Dukungan UMKM | Membantu pelaku usaha desa |
| Penyaluran bansos | Membantu distribusi bantuan pemerintah |
Tonton: OJK: Perusahaan Gadai Tak Dapat Ambil Margin Keuntungan Hasil Lelang Barang Jaminan (Rizky L Pratama, Gading Persada) Sumber: https://www.kompas.tv/info-publik/666947/status-dan-gaji-manajer-kopdes-merah-putih-ini-penjelasan-pemerintah?page=all#goog_rewarded Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News