KONTAN.CO.ID - Jakarta. Segera buka link cekbansos.kemensos.go.id untuk cek pencairan bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH). Penyaluran dana bansos PKH telah memasuki tahap 2 pada Juni 2022. Masyarakat dapat mengecek daftar penerima bansos PKH (cek bansos PKH) di laman cekbansos.kemensos.go.id. Selain itu cek bansos PKH 2022 juga dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos. Para penerima manfaat cukup mengikuti beberapa langkah sederhana untuk mengetahui pencairan bansos PKH. Namun dana bansos PKH hanya diberikan untuk orang tertentu.
- Kemudian, masukkan wilayah (provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan) dan nama penerima manfaat sesuai KTP;
- Ketik 8 huruf kode (dipisahkan dengan spasi) sesuai dengan yang tertera dalam kotak kode;
- Jika huruf kode kurang jelas, klik tombol 'reload' untuk mendapatkan kode baru;
- Setelah semua terisi, klik “Cari Data”
- Sistem akan menunjukkan data penerima manfaat bansos dan statusnya.
- Unduh aplikasi "Aplikasi Cek Bansos" yang resmi dengan developer atau pembuatnya adalah Kementerian Sosial Republik Indonesia;
- Pilih “Buat Akun Baru” dan isi kolom yang tersedia, seperti nomor Kartu Keluarga (KK), NIK, dan data sesuai KTP.
- Selain itu, pendaftar juga diharuskan melampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP;
- Setelah berhasil, data akan diverifikasi oleh Kementerian Sosial;
- Setelah data terverifikasi, akun atau user ID akan diaktivasi dan menu pada Aplikasi Cek Bansos dapat diakses;
- Lalu, login dengan username dan password yang ada;
- Pilih menu “Cek Bansos” dan lengkapi data sesuai KTP;
- Klik “Cari Data” dan sistem akan menunjukkan data penerima manfaat bansos dan statusnya.
- Unduh Aplikasi Cek Bansos Bantuan PKH.
- Kemudian login dan klik menu 'Daftar Usulan'.
- Lalu pemilik akun tinggal menambahkan usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat lain, klik 'Tambah Usulan'.
- Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil sesuai wilayah pengusul pada Kartu Keluarga.
- Apabila pengusul mengajukan keluarga sendiri maka status sama dengan 1 KK. 'Field' yang diisi untuk menu usulan, seluruh data wajib diisi sesuai dengan data kependudukan.
- Jika NIK yang diinput sesuai dengan data Dukcapil, akan muncul menu 'Pilih Bansos'.
- Pendaftar hanya tinggal menunggu kelanjutan dari penyaluran bansos.
- Meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial;
- Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan;
- Mendorong perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat;
- Mengurangi kemiskinan; Inklusi keuangan.
- Komponen Kesehatan: Kategori ibu hamil maksimal 2 kali kehamilan;
- Kategori Anak usia dini, usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal 2 anak.
- Komponen Pendidikan:
- Kategori SD atau MI sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;
- Kategori SMP atau MTS sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;
- Kategori SMA atau MA sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
- Komponen Kesejahteraan Sosial:
- Kategori lanjut usia 70 tahun ke atas maksimal 1 orang yang berada dalam keluarga;
- Kategori penyandang disabilitas berat maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental.
- Ibu Hamil/Nifas menerima bansos PKH sebesar Rp 3 juta per tahun;
- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima bansos PKH sebesar Rp 3 juta per tahun;
- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima bansos PKH sebesar Rp 900.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima bansos PKH sebesar Rp 1,5 juta per tahun;
- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima bansos PKH sebesar Rp 2 juta per tahun;
- Penyandang Disabilitas berat menerima bansos PKH sebesar Rp 2,4 juta per tahun;
- Lanjut Usia menerima bansos PKH sebesar Rp 2,4 juta per tahun.