JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang akan menerapkan kebijakan baru bagi para pemegang izin hak guna usaha (HGU). Para pemegang izin HGU akan dilarang untuk membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar. Larangan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha. Draft aturan yang saat ini sedang disusun oleh kementerian yang dikomandoi oleh Sofyan Djalil tersebut tertuang dalam Pasal 40 ayat 1 huruf (e). Pemegang izin HGU juga diwajibkan untuk menyediakan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran lahan, termasuk menyediakan sumber air, melakukan tata kelola air secara baik dan benar untuk menjaga lahan tetap basah dan tidak mudah terbakar. Pemegang izin juga diwajibkan menerapkan pusat krisis pemadaman kebakaran hutan secara dini, memadamkan dan menangani lahan paska kebakaran diareal yang diberikan HGU.
Buka dan kelola lahan dilarang dengan membakar
JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang akan menerapkan kebijakan baru bagi para pemegang izin hak guna usaha (HGU). Para pemegang izin HGU akan dilarang untuk membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar. Larangan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha. Draft aturan yang saat ini sedang disusun oleh kementerian yang dikomandoi oleh Sofyan Djalil tersebut tertuang dalam Pasal 40 ayat 1 huruf (e). Pemegang izin HGU juga diwajibkan untuk menyediakan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran lahan, termasuk menyediakan sumber air, melakukan tata kelola air secara baik dan benar untuk menjaga lahan tetap basah dan tidak mudah terbakar. Pemegang izin juga diwajibkan menerapkan pusat krisis pemadaman kebakaran hutan secara dini, memadamkan dan menangani lahan paska kebakaran diareal yang diberikan HGU.