JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan sejumlah peraturan di sektor jasa keuangan untuk mendukung pelaksanaan pertukaran data nasabah antar negara atau Automatic Exchange of Tax Information (AEOI) yang mulai diimplementasikan pada September 2018.Terkait AEOI, sebelumnya OJK sudah mengeluarkan peraturan yaitu Peraturan OJK Nomor 25/POJK.03/2015 tentang penyampaian informasi nasabah asing terkait perpajakan kepada negara mitra atau yurisdiksi mitra.Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad mengatakan, saat ini, OJK tengah menyiapkan ketentuan pelaksanaan lebih lanjut berupa Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJK) yang khusus mengatur mengenai AEOI. Beleid tersebut antara lain mengatur mengenai tata cara pelaksanaan uji tuntas (due diligence) kepada nasabah asing, dan tata cara penyampaian informasi keuangan nasabah asing kepada otoritas pajak.
Buka data nasabah asing, OJK siapkan dua amunisi
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan sejumlah peraturan di sektor jasa keuangan untuk mendukung pelaksanaan pertukaran data nasabah antar negara atau Automatic Exchange of Tax Information (AEOI) yang mulai diimplementasikan pada September 2018.Terkait AEOI, sebelumnya OJK sudah mengeluarkan peraturan yaitu Peraturan OJK Nomor 25/POJK.03/2015 tentang penyampaian informasi nasabah asing terkait perpajakan kepada negara mitra atau yurisdiksi mitra.Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad mengatakan, saat ini, OJK tengah menyiapkan ketentuan pelaksanaan lebih lanjut berupa Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJK) yang khusus mengatur mengenai AEOI. Beleid tersebut antara lain mengatur mengenai tata cara pelaksanaan uji tuntas (due diligence) kepada nasabah asing, dan tata cara penyampaian informasi keuangan nasabah asing kepada otoritas pajak.