KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kini tengah memproses revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT). Karo Humas Kemenaker Chairul Fadly mengatakan, pihaknya kini berupaya melakukan percepatan revisi dari aturan yang sempat menuai polemik di publik beberapa waktu lalu. Upaya revisi dilakukan dengan melakukan serap aspirasi dari berbagai pihak terkait terutama serikat pekerja dan serikat buruh mengenai revisi dari Permenaker No 2 tahun 2022.
Buka Diskusi Serap Aspirasi, Kemenaker Berharap Revisi Aturan JHT Segera Rampung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kini tengah memproses revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT). Karo Humas Kemenaker Chairul Fadly mengatakan, pihaknya kini berupaya melakukan percepatan revisi dari aturan yang sempat menuai polemik di publik beberapa waktu lalu. Upaya revisi dilakukan dengan melakukan serap aspirasi dari berbagai pihak terkait terutama serikat pekerja dan serikat buruh mengenai revisi dari Permenaker No 2 tahun 2022.