Buka Djponline.pajak.go.id, Ini Cara Mengisi SPT Pajak Tahunan Pribadi PNS & Karyawan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Simak cara mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh) tahunan orang perorangan atau pribadi tahun 2023. Laporan SPT pajak tahunan pribadi akan ditutup hingga 31 Maret 2023.

Cara mengisi SPT pajak tahunan pribadi bisa dilakukan secara online. Dengan cara online, Anda bisa mengisi SPT pajak tahunan pribadi darimana saja, seperti di kantor, rumah atau tempat lain.

Cara mengisi SPT pajak tahunan pribadi ini bisa digunakan untuk para karyawan swasta dan BUMN, pegawai negeri sipil (PNS) maupun kalangan profesional. Intinya, jika Anda memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan memiliki penghasilan, wajib hukumnya mengisi SPT pajak tahunan pribadi.

Memang, batas akhir laporan SPT tahunan pribadi masih dua bulan ke depan. Namun lebih baik Anda mengisi SPT pajak tahunan pribadi di awal waktu agar tidak lupa.

Lalu bagaimana cara mengisi SPT pajak tahunan pribadi?

Baca Juga: Cara Melaporkan SPT Pajak Tanpa Harus ke Kantor Pajak

Dilansir dari Kompas.com, cara mengisi SPT pajak tahunan pribadi penting diketahui mengingat masih saja ada yang menyimpan pertanyaan seperti apakah PNS wajib lapor SPT. Pertanyaan semacam itu umumnya datang dari kalangan pensiunan.

Terkait hal ini, selama memiliki NPWP aktif, pensiunan PNS, TNI, dan Polri tetap wajib lapor. Demikian juga untuk PNS yang masih aktif, juga diwajibkan lapor SPT tahunan.

Adapun cara mengisi SPT pajak tahunan pribadi PNS sebenarnya tidak terlalu berbeda dengan cara lapor SPT karyawan swasta.

Berikut ini ringkasan mengenai cara mengisi SPT pajak tahunan pribadi secara online, yang juga berlaku sebagai panduan bagi PNS.

Tentukan pilihan lapor SPT 1770S atau 1770SS

Sebelum mengetahui cara lapor SPT karyawan swasta atau cara mengisi SPT tahunan PNS, pastikan mengetahui perbedaan formulir SPT yang akan digunakan.

Formulir yang digunakan untuk penyampaian SPT PNS dan karyawan swasta adalah formulir SPT 1770S dan 1770SS. Penggunaannya tergantung pada nilai pendapatan dari karyawan atau PNS.

Formulir SPT 1770SS hanya bisa digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi berstatus karyawan, baik swasta maupun PNS, dengan besar penghasilan bruto maksimal Rp 60 juta dalam satu tahun.

Selain itu, Wajib Pajak Orang Pribadi pengguna formulir SPT 1770SS juga karyawan swasta dan PNS yang hanya bekerja di satu perusahaan atau instansi selama satu tahun terakhir. Sedangkan formulir SPT 1770S hanya digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi berstatus karyawan swasta atau PNS, dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp 60 juta dalam setahun terakhir.

Lebih lanjut, karyawan swasta yang bekerja pada 2 atau lebih perusahaan juga harus melaporkan SPT dengan formulir 1770S. Jika sudah paham, tinggal melakukan proses pengisian SPT.

Sebelum mengisi formulir, pastikan Anda telah menyiapkan bukti potong pajak 1721 A1 untuk karyawan swasta dan bukti potong pajak 1721 A2 bagi PNS.

Adapun cara mengisi SPT pajak tahunan pribadi karyawan swasta online yang juga berlaku bagi PNS adalah sebagai berikut.

Cara mengisi SPT pajak tahunan pribadi PNS dan karyawan pakai 1770 SS

Berikut cara mengisi SPT pajak tahunan pribadi untuk PNS dan karyawan swasta dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta setahun:

  • Buka laman djponline.pajak.go.id;
  • Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik Login;
  • Pilih menu Lapor, lalu klik e-Filing;
  • Pilih Buat SPT;
  • Ikuti Panduan Pengisian e-Filing;
  • Isi data formulir berupa tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan;
  • Isi Bagian A. Poin (1) penghasilan bruto selama setahun, poin (2) isi data pengurang, poin (3) pilih Penghasilan Tidak Kena Pajak, poin (6) isikan nilai Pph yang telah dipotong perusahaan;
  • Jika status nihil, klik Lanjut ke B dan isi sesuai instruksi;
  • Lalu, lanjut ke Bagian C dan isi nominal data dan utang sesuai instruksi;
  • Kemudian, lanjut ke Bagian D.
  • Centang Setuju jika data sudah benar;
  • Selanjutnya, ambil kode verifikasi yang dikirim melalui email wajib pajak;
  • Copy dan paste kode tersebut di kolom paling akhir dan klik Kirim SPT;
  • Terakhir, silakan buka email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT.
Cara mengisi SPT pajak tahunan pribadi PNS pakai formulir 1770S

Sementara itu, cara mengisi SPT pajak tahunan pribadi bagi PNS dan karyawan swasta dengan penghasilan di atas Rp 60 juta adalah sebagai berikut:

  • Buka laman djponline.pajak.go.id;
  • Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik Login;
  • Pilih menu Lapor, lalu klik e-Filing; Pilih Buat SPT;
  • Selanjutnya, jika Anda sudah tahu cara mengisi formulir, silakan pilih pengisian form Dengan Bentuk Formulir.
  • Sementara, jika Anda ingin dipandu, silakan pilih pengisian form Dengan panduan;
  • Isi data formulir, seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan (jika mengajukan pembetulan SPT);
  • Tambahkan Bukti Pemotongan Pajak di langkah ke dua atau klik Tambah+, jika memiliki;
  • Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut;
  • Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan;
  • Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada;
  • Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada;
  • Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak, bila ada;
  • Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada;
  • Tambahkan Harta yang Anda miliki.
  • Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-filing, tinggal klik Harta Pada SPT Tahun Lalu;
  • Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, klik Utang Pada SPT Tahun Lalu;
  • Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, cukup klik Tanggungan Pada SPT Tahun
  • Lalu; Isilah Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah;
  • Isi Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri yang sesuai;
  • Isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada;
  • Isi Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada;
  • Cek Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh). Jika Nihil klik Langkah Berikutnya;
  • Jika kurang bayar, akan ada pertanyaan lanjutan. Apabila belum bayar, akan ada perintah untuk pembuatan e-Billing (isi nomor transaksi serta tanggal dan jumlah pembayaran, jika sudah bayar).
  • Jika SPT lebih bayar, silakan unggah dokumen pendukung;
  • Lakukan konfirmasi dengan klik Setuju/Agree pada kotak yang tersedia dan pilih
  • Langkah Berikutnya hingga proses selesai.
Laporan SPT pribadi diprediksi naik

Diberitakan sebelumnya, pengamat memprediksi tingkat kepatuhan Wajib Pajak (WP) berpotensi meningkat pada 2023 jika dibandingkan dengan tahun lalu.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Reaserch Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menerangkan realisasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di tahun 2022 yang mencapai 83,2% berkaitan dengan pelaporan PPh tahun pajak 2021 dan sudah melampaui target 2022 sebesar 80%.

"Jika penyampaian SPT Tahunan 2022 di 2023 mencapai 90%, pencapaian tersebut akan sangat bagus. Berarti ada peningkatan kepatuhan formal wajib pajak," ucap dia kepada KONTAN, Selasa (24/1).

Baca Juga: Apakah Wajib Pajak yang Belum Validasi NIK jadi NPWP Bisa Lapor SPT Tahunan?

Menurut Prianto, realisasi pelaporan SPT Tahunan 2021 di tahun 2022 itu berkaitan dengan SPT sebelum penerapan PPS atau tax amnesty jilid 2.

Dengan kata lain, pelaporan SPT Tahunan di 2023 berkaitan dengan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2022 ketika PPS sedang diberlakukan.

"Oleh karena itu, sangat masuk akal jika kepatuhan formal berupa penyampaian SPT 2022 di tahun 2023 akan meningkat," kata dia.

Prianto menyebut peningkatan itu mungkin terjadi karena pengawasan DJP terhadap kepatuhan formal serta kepatuhan material wajib pajak sudah makin baik.

Baca Juga: Awal Tahun, Lebih dari 200.000 WP Lapor SPT

Sementara itu, dia berpendapat jika ada penurunan pada 2023, salah satu faktornya adalah penurunan usaha yang sangat signifikan sebagai dampak pandemi Covid-19 sehingga Wajib Pajak (WP) mengajukan permohonan untuk menjadi WP nonefektif (NE).

Dia menyebut dengan cara menjadi WP NE, pelaporan SPT tahunan tidak menjadi prioritas WP NE.

Di sisi lain, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor masih belum bisa menyampaikan terkait target kepatuhan formal penyampaian SPT Tahunan 2023. "Masih dalam perhitungan internal DJP," ujar dia kepada KONTAN, Selasa (24/1).

Itulah cara mengisi SPT pajak tahunan pribadi untuk PNS dan karyawan swasta secara online. Jadi, segera buka website djponline.pajak.go.id untuk mengisi SPT pajak tahunan pribadi agar tidak terlambat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto