KONTAN.CO.ID - Jakarta. Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (BLT UMKM) atau Bantuan Profuktif Usaha Mikro (BPUM) kembali cair pada Desember 2021. Simak cara cek penerima BLT UMKM atau BPUM untuk memastikan apakah Anda mendapatkan salah satu bantuan sosial tersebut. Cara cek penerima BLT UMKM atau BPUM mudah dilakukan. Anda bisa cek daftar penerima BLT UMKM dan BPUM secara online dengan menggunakan handphone yang terkoneksi internet. BLT UMKM atau BPUM adalah salah satu bantuan sosial yang diberikan pemerintah untuk membantu masyarakat menghadapi tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Penyaluran BLT UMKM atau BPUM dilakukan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).
BLT UMKM atau BPUM sebesar Rp 1,2 juta diberikan kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19. Sepanjang tahun ini, BLT UMKM diberikan kepada 12,8 juta pelaku UMKM. Baca Juga: Buka Bpup.kemenparekraf.go.id. pelaku usaha pariwisata bisa dapat bantuan Rp 4 juta BLT UMKM atau BPUM diberikan untuk modal usaha yang diakukan oleh penerima. Mengutip Kompas.com (8/11/2021), Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Kemenkop UKM Anang Rachman mengatakan, batas waktu pencairan BLT UMKM atau BPUM hingga akhir Desember 2021. "Untuk pencairan target sampai dengan akhir Desember 2021," kata Anang (7/11/2021). Lantas, bagaimana cara cek apakah Anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM pada Desember 2021 atau tidak? Cara mengecek penerima BLT UMKM atau BPUM Rp 1,2 juta 1. Cara cek penerima BPUM melalui e-form BRI Cara untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM atau tidak cukuplah mudah. Berikut cara mudah cek penerima BLT UMKM atau BPUM:
- Buka website https://eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan NIK yang tertera pada KTP
- Masukkan kode verifikasi yang muncul pada layar
- Klik "Proses Inquiry".
- Nantinya akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021