KONTAN.CO.ID - Jakarta. Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (BLT UMKM) atau Bantuan Profuktif Usaha Mikro (BPUM) kembali cair pada Desember 2021. Simak cara cek penerima BLT UMKMĀ atau BPUM untuk memastikan apakah Anda mendapatkan salah satu bantuan sosial tersebut. Cara cek penerima BLT UMKM atau BPUM mudah dilakukan. Anda bisa cek daftar penerima BLT UMKM dan BPUM secara online dengan menggunakan handphone yang terkoneksi internet. BLT UMKM atau BPUM adalah salah satu bantuan sosial yang diberikan pemerintah untuk membantu masyarakat menghadapi tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Penyaluran BLT UMKM atau BPUM dilakukan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).
BLT UMKM atau BPUM sebesar Rp 1,2 juta diberikan kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19. Sepanjang tahun ini, BLT UMKM diberikan kepada 12,8 juta pelaku UMKM.
Baca Juga: Buka Bpup.kemenparekraf.go.id. pelaku usaha pariwisata bisa dapat bantuan Rp 4 juta BLT UMKM atau BPUM diberikan untuk modal usaha yang diakukan oleh penerima. Mengutip Kompas.com (8/11/2021), Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Kemenkop UKM Anang Rachman mengatakan, batas waktu pencairan BLT UMKM atau BPUM hingga akhir Desember 2021. "Untuk pencairan target sampai dengan akhir Desember 2021," kata Anang (7/11/2021). Lantas, bagaimana cara cek apakah Anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM pada Desember 2021 atau tidak? Cara mengecek penerima BLT UMKM atau BPUM Rp 1,2 juta 1. Cara cek penerima BPUM melalui e-form BRI Cara untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM atau tidak cukuplah mudah. Berikut cara mudah cek penerima BLT UMKM atau BPUM:
- Buka website https://eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan NIK yang tertera pada KTP
- Masukkan kode verifikasi yang muncul pada layar
- Klik "Proses Inquiry".
- Nantinya akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021
Apabila tercatat mendapatkan BPUM, maka masyarakat dapat menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan dengan membawa e-KTP asli. Data penerima BLT UMKM ini berasal dari Kemenkop UKM dan BRI hanya bertugas sebagai lembaga penyalur. Bagi Anda yang terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM Desember 2021 diharapkan agar segera mencairkannya ke kantor BRI/BNI terdekat paling lambat pada 31 Desember 2021. Dan bagi Anda yang telah menerima BPUM RP 1,2 juta di bulan penyaluran sebelumnya, maka tidak perlu melakukan pengecekan di laman eform BRI lagi, karena pelaku UMKM hanya menerima bantuan ini satu kali dalam satu tahun. 2. Cara cek penerima BPUM melalui laman Dinas PPKUMK DKI Jakarta Selain melalui e-form BRI, cara cek penerima BLT UMKM atau BPUM Desember 2021 juga bisa dilakukan melalui laman bit.ly/pencairanBPUM. Link ini dibuat oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (PPKUKM) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Cara untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BLT UMKM atau BPUM Rp 1,2 juta atau tidak relatif sama dengan laman e-form BRI. Anda hanya perlu masuk ke link bit.ly/pencairanBPUM dan memasukkan NIK serta kode verifikasi. Jika dinyatakan terdaftar, maka pencairan tetap dilakukan melalui Bank BRI atau BNI sebelum 31 Desember 2021. Namun, link ini hanya dapat digunakan untuk masyarakat yang ber-KTP DKI Jakarta saja, di luar itu tidak bisa menggunakan link dari Dinas PPKUKM DKI Jakarta ini.
Itulah cara cek penerima BLT UMKM atau BPUM Desember 2021. Semoga Anda termasuk salah satu penerima BLT UMKM atau BPUM. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "
BPUM Rp 1,2 Juta Cair Desember 2021, Berikut Cara Mengecek Penerimanya", Penulis : Luthfia Ayu Azanella Editor : Sari Hardiyanto Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto