KONTAN.CO.ID - Jakarta. Cara pendaftaran DTKS Jakarta dilakukan online melalui situs https://dtks.jakarta.go.id/. Pendaftaran DTKS tahap 3 dibuka pada 22 Agustus hingga 10 September 2022. Tahap 3 awalnya direncanakan dibuka tanggal 1 hingga 20 Agustus 2022. Namun, diundur karena pengolahan data pendaftaran DTKS tahap 1 dan 2. Sesuai Instruksi Gubernur No.2 Tahun 2022 bahwa pendaftaran DTKS dilaksanakan selama 4 kali dalam setahun. DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Cara pendaftaran DTKS Jakarta
Cara pendaftaran DTKS Jakarta dilakukan online melalui situs https://dtks.jakarta.go.id/. Dikutip dari akun Instagram resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khusus bagi warga yang mengalami kendala mendaftar online, bisa datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotocopy KTP dan KK. Nah, berikut adalah cara pendaftaran DTKS Jakarta di laman https://dtks.jakarta.go.id/:- Buka laman https://dtks.jakarta.go.id/
- Buat akun baru (bagi yang belum memiliki)
- Login menggunakan akun yang sudah dibuat
- Pilih menu Pendaftaran
- Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
- Kirim
Kriteria atau syarat rumah tangga yang tidak dapat diusulkan
Sementara itu, berikut adalah kriteria rumah tangga yang tidak dapat diusulkan:- Warga ber-KTP non DKI Jakarta
- Tidak berdomisili di DKI Jakarta
- Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR atau DPRD
- Rumah tangga memiliki mobil
- Rumah tangga memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 miliar
- Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang)
- Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat
Tahap pendaftaran DTKS
Selanjutnya, berikut adalah tahap pendaftaran DTKS:- Sosialisasi
- Pendaftaran
- Pengolahan Data 1
- Pemadanan Data dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Pemadanan Data dengan Badan Penempatan Daerah
- Pengolahan Data 2
- Musyawarah Kelurahan
- Pengolahan Data 3
- Penetapan Daftar Sasaran Tetap
- Penginputan dalam aplikasi SIKS-NG
- Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial RI