KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca pendaftaran tagihan pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) tahap pertama telah selesai, Tim Likuidasi kini telah membuka kesempatan untuk pemegang polis yang belum mengajukan tagihan. Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life Harvardy mengatakan, kesempatan kedua tersebut dibuka lantaran masih ada pemegang polis yang beberapa waktu lalu tidak sempat mendaftarkan, termasuk pemegang polis yang menunggu hasil putusan PKPU yang diajukan. “Akan dianggap sebagai tagihan yang diajukan terlambat, tentu ada perbedaan,” ujarnya, Senin (27/3).
Buka Kesempatan Pengajuan Tagihan Polis, Tim Likuidasi Wanaartha: Perlakuan Berbeda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca pendaftaran tagihan pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) tahap pertama telah selesai, Tim Likuidasi kini telah membuka kesempatan untuk pemegang polis yang belum mengajukan tagihan. Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life Harvardy mengatakan, kesempatan kedua tersebut dibuka lantaran masih ada pemegang polis yang beberapa waktu lalu tidak sempat mendaftarkan, termasuk pemegang polis yang menunggu hasil putusan PKPU yang diajukan. “Akan dianggap sebagai tagihan yang diajukan terlambat, tentu ada perbedaan,” ujarnya, Senin (27/3).