Buka Kuota 500.000 Lebih, Simak Perincian Kebutuhan ASN Tahun 2022



KONTAN.CO.ID -  Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah merilis jumlah kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) Nasional tahun 2022. 

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas menuturkan, salah satu prioritas pemerintah saat ini adalah penataan tenaga non-ASN. 

Karenanya, penetapan kebutuhan ASN tahun 2022 sekaligus menjadi komitmen nyata pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan secara nasional.


Pada pengadaan ASN tahun ini, pemerintah fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan.

"Fokus lainnya adalah keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II (THK-II)," jelas Menteri Anas seperti dikutip dari situs Kemenpan RB.

Baca Juga: Khusus Honorer, Ini Link dan Cara Membuat Akun di Pendataan-nonasn.bkn.go.id

Perincian kebutuhan ASN 2022

Berdasarkan data per 6 September 2022, kebutuhan ASN tahun ini sebanyak 530.028 yang terbagi untuk kebutuhan di instansi pusat dan daerah. 

Ada pula kebutuhan ASN di instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338. Perincian kebutuhan ASN tahun 2022 di instansi daerah diantaranya: 

  • PPPK Guru: 319.716 
  • PPPK Tenaga Kesehatan: 92.014 
  • PPPK Tenaga Teknis: 27.608 
Menteri Anas memaparkan bahwa saat ini saat ini fenomena yang terjadi secara nasional adalah penyebaran ASN tidak merata dan masih menumpuk di kota besar. Sementara proses rekrutmen, penyebaran, dan kebutuhan tiap tahun sudah sangat transparan.

Dia menegaskan bahwa arahan Presiden Joko Widodo sangat jelas, yaitu pemerataan SDM ASN. Rekrutmen pun harus jelas dan akuntabel.

"Jadi masalahnya tidak hanya kekurangan tetapi juga penyebaran. Padahal Pak Presiden sangat memperhatikan luar Pulau Jawa," ungkap Anas.

Adanya fenomena ASN yang gemar berpindah-pindah saat diterima menjadi ASN menjadi penyebab lain ketimpangan pesebaran ASN di Indonesia. 

Hal ini menyebabkan tidak meratanya distribusi ASN, selain faktor minimnya pendaftar calon ASN di daerah-daerah terpencil. 

Anas berharap bahwa ASN bukan menjadi ladang mencari pekerjaan, tetapi untuk pengabdian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Tetapi setelah diterima banyak yang minta pindah ke kota lain. Maka setiap tahun banyak tempat di luar Pulau Jawa yang kekurangan nakes dan guru," ujar mantan Bupati Banyuwangi tersebut.

Baca Juga: Lulus Kuliah Ingin Segera Dapat Kerja? Ini Tips Cepat Dapat Kerja Buat Fresh Graduate

Perjanjian untuk ASN agar tidak pindah

Anas menilai seberapa banyak pun ASN tenaga kesehatan maupun tenaga pendidikan yang direkrut, ketimpangan akan terus terjadi.

"Sehingga kita berdiskusi dengan pemda karena tidak mungkin ini diselesaikan oleh pemerintah pusat saja kalau tidak ada goodwill semua kepala daerah," Ungkap Anas.

Dia telah berdiskusi dengan BKN terkait aturan bagi ASN yang akan bekerja di instansi pemerintah harus melakukan perjanjian agar mereka siap untuk tidak pindah dalam kurun waktu tertentu yang telah disepakati. 

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan bisa didukung dengan sistem yang mumpuni agar manajemen kepegawaian lebih tertata.

Kebijakan ini pun diharapkan bisa turut mendukung pemerataan tenaga ASN di seluruh Indonesia sekaligus mencegah munculnya masalah akibat ASN berbondong-bondong pindah ke Pulau Jawa.

Dalam mengurai permasalahan tenaga non ASN, Menteri Anas sudah berkoordinasi intens dengan perwakilan kepala daerah yang terhimpun dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI). 

Mantan Kepala LKPP ini pun telah berkonsolidasi dengan Menteri Kesehatan untuk memperkuat akurasi pendataan tenaga non-ASN sektor kesehatan.

Aspirasi asosiasi pemda perlu direspon dan kolaborasi ini memastikan keputusan diambil dengan memperhitungkan berbagai aspek. 

"Ini kita tempuh dalam rangka mencari alternatif agar ke depan birokrasi kita bisa lebih hebat," Jelas Menteri Anas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News