KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seperti yang dijanjikan, Kementerian Keuangan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/2016. Namun, isi dari revisi aturan itu ternyata melampaui harapan dari yang tadinya hanya mempermudah jalan bagi wajib pajak peserta amnesti untuk memperoleh surat keterangan bebas (SKB) pajak penghasilan (PPh) atas balik nama aset. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan, revisi PMK ini juga membuka jendela ampunan kedua bagi yang tidak ikut amnesti pajak dan bagi peserta amnesti pajak yang belum melaporkan seluruh hartanya. Mereka tidak akan dikenai sanksi asalkan mengungkapkan sendiri harta bersih yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan (2015) bagi yang bukan peserta amnesti pajak, atau belum diungkapkan dalam SPh bagi peserta amnesti pajak. Meski demikian, dibukanya jendela ampunan ini bukan berarti penegakan hukum atau law enforcement bagi wajib pajak nakal berhenti. Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, penegakan hukum terkait harta bersih yang ditemukan DJP sesuai PP 36 Tahun 2017 tetap berjalan.
Buka lagi jendela ampunan, penegakan tetap jalan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seperti yang dijanjikan, Kementerian Keuangan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/2016. Namun, isi dari revisi aturan itu ternyata melampaui harapan dari yang tadinya hanya mempermudah jalan bagi wajib pajak peserta amnesti untuk memperoleh surat keterangan bebas (SKB) pajak penghasilan (PPh) atas balik nama aset. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan, revisi PMK ini juga membuka jendela ampunan kedua bagi yang tidak ikut amnesti pajak dan bagi peserta amnesti pajak yang belum melaporkan seluruh hartanya. Mereka tidak akan dikenai sanksi asalkan mengungkapkan sendiri harta bersih yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan (2015) bagi yang bukan peserta amnesti pajak, atau belum diungkapkan dalam SPh bagi peserta amnesti pajak. Meski demikian, dibukanya jendela ampunan ini bukan berarti penegakan hukum atau law enforcement bagi wajib pajak nakal berhenti. Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, penegakan hukum terkait harta bersih yang ditemukan DJP sesuai PP 36 Tahun 2017 tetap berjalan.