KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kabar baik, pemerintah kembali akan membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022. Bersumber dari tayangan di kanal YouTube milik Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), rekrutmen tahun ini akan dikhususkan untuk PPPK. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PanRB) ad interim, pada Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI pada Selasa (28/6) lalu.
Formasi CPNS dan PPPK tahun 2022
Jumlah kebutuhan formasi rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2022 adalah sebanyak 1.086.128 formasi. Formasi-formasi tersebut terbagi menjadi beberapa kelompok kebutuhan, yang perinciannya sebagai berikut ini. 1. PPPK 2022 Sebanyak 1.035.811 dibutuhkan untuk formasi PPPK tahun 2022 dengan perincian:- Formasi guru di pemerintah daerah: 758.018
- Formasi PPPK fungsional non guru: 184.239
- Formasi PPPK guru di pemerintah pusat: 45.000
- Formasi jabatan teknis lain: 25.554
- Formasi dosen (Kemendikbud/Kemenag): 20.000
- Formasi dokter/tenaga kesehatan di bawah Kemenkes: 3.000