KONTAN.CO.ID - Jakarta. Buka link bsu.kemnaker.go.id. Penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji bisa cek sebagai penerima di link bsu.kemnaker.go.id. BSU / BLT subsidi gaji adalah salah satu bantuan sosial yang disalurkan pemerintah untuk mengurangi tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19. BSU / BLT subsidi gaji diharapkan bisa menjaga daya beli masyarakat dan memacu pertumbuhan ekonomi. Pemerintah menyalurkan sejumlah bentuk bantuan, baik berupa tunai maupun nontunai, pada kelompok masyarakat tertentu yang terdampak pandemi Covid-19. Salah satu bentuk bantuan yang diberikan adalah BSU / BLT subsidi gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk para pekerja/buruh dengan kriteria tertentu.
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK KTP
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021
- Memiliki gaji/upah maksimal Rp 3.500.000 atau bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
- Persyaratan lebih rinci dapat ditemukan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021.
- Bantuan ini sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan dan diberikan sekaligus menjadi sebesar Rp 1.000.000.
- Kunjungi laman bsu.kemnaker.go.id;
- Buat akun dan lengkapi profil dengan cara mendaftarkan pada link berikut ini;
- Login menggunakan akun yang dibuat;
- Baca pemberitahuan yang tertera.