Pendataan non ASN 2024- Jakarta. Buka link website pendataan-nonasn.bkn.go.id. Tenaga honorer di instansi pemerintah pusat dan daerah perlu memastikan apakah namanya sudah masuk pendataan non aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan pemerintah tahun 2024 ini. Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan melakukan pendataan non ASN atau tenaga honorer tahun 2024. Ini menjadi kabar baik bagi tenaga honorer untuk mengetahui status data mereka dalam pendataan non ASN. Diketahui, pendataan non ASN merupakan tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai tanggal 28 November 2023.
- Buka laman https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.
- Pilih "Instansi" yang diinginkan.
- Klik "Pengumuman".
- Kemudian akan muncul halaman yang berisi "Daftar Pegawai Non ASN".
- Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah.
- Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
- Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun.
- Akses portal Pendataan Tenaga Non ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
- Pastikan data Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.
- Klik "Buat Akun" dan lengkapi data yang diminta seperti NIK, Nomor KK, nama, tempat/tanggal lahir, nomor handphone, email, dan kode captcha.
- Kemudian, klik "Lanjutkan".
- Jika sudah terdaftar, Anda akan diarahkan ke halaman untuk melengkapi data. Namun, apabila data Anda belum didaftarkan, maka akan muncul notifikasi "Ă„nda Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi".
- Silahkan melapor pada instansi masing-masing.
- Selanjutnya, Tenaga Non ASN melanjutkan proses membuat akun dengan mengisikan data-data sesuai kolom-kolom isian.
- Isikan Password, Pertanyaan Pengaman, dan Jawaban Pengaman harus diingat dan dijaga kerahasiaannya oleh setiap calon pendaftar.
- Unggah file scan berwarna KTP dan pas foto berwarna dalam format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 Kb.
- Isi kode captcha dan klik "Lanjutkan" untuk menyelesaikan pembuatan akun.
- Akses https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, kemudian klik masukkan NIK dan password untuk Login.
- Unggah ijazah terakhir dengan syarat ukuran file 100KB - 1MB.
- Setelah melakukan unggah dokumen Ijazah, maka Tenaga Non ASN melakukan Pengisian Biodata.