KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pendataan non aparatur sipil negara (ASN) secara online di Pendataan-nonasn.bkn.go.id memasuki tahap prafinalisasi. Untuk memastikan terdaftar dalam pendataan non-ASN, tenaga honorer perlu cek kembali datanya di link pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman. Diberitakan sebelumnya, pendataan non-ASN di Pendataan-nonasn.bkn.go.id berakhir pada 30 September 2022. pemerintah telah menghimpun data tenaga non-ASN sebanyak 2.113.158 per 30 September 2022 pukul 07.10 WIB melalui portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id Badan Kepegawaian Negara. Data tenaga non-ASN tersebut berasal dari 66 instansi pusat dan 522 instansi daerah. Namun pendataan non-ASN belum belum selesai.
- Kementerian Agama (sebanyak 139.560)
- Kementerian Sosial (sebanyak 40.715)
- Pemerintah Provinsi Jawa Timur (sebanyak 24.875)
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (sebanyak 21.888)
- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (sebanyak 21.757)
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
- Kejaksaan Agung
- Badan Kepegawaian Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Kepolisian Negara
- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
- Sekretariat Kabinet
- Badan pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
- Setjen Komisi Pemberantasan korupsi
- Badan Keamanan Laut RI
- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Ombudsman Republik Indonesia
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan
- Badan Riset dan Inovasi Nasional
- Pemerintah Kabupaten Jayawijaya
- Pemerintah Kabupaten Paniai
- Pemerintah Kabupaten Boven Digoel
- Pemerintah Kabupaten Yahukimo
- Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang
- Pemerintah Kabupaten Keerom
- Pemerintah Kabupaten Supiori
- Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya
- Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah
- Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya
- Pemerintah Kabupaten Dogiyai
- Pemerintah Kabupaten Puncak
- Pemerintah Kabupaten Deiyai
- Pemerintah Kabupaten Intan Jaya
- Pemerintah Kabupaten Nagekeo
- Pemerintah Kabupaten Manokwari
- Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama
- Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan
- Masih aktif bekerja di instansi pendaftar non-ASN.
- Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat, dan APDB untuk instansi daerah.
- Dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021
- Ijazah terakhir
- SK Pengangkatan atau SK Jabatan
- KTP
- Foto terbaru
- Buka https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
- Klik "Buat Akun", lakukan pengecekan data yang telah didaftarkan admin instansi dan isi data yang diperlukan.
- Kemudian, klik "Lanjutkan".
- Buat kata sandi untuk akses masuk ke portal Pendataan Non ASN, unggah scan KTP berwarna, dan pas foto berlatar belakang biru dengan format yang ditentukan, dan isi kode captcha.
- Klik "Lanjutkan".
- Cek ulang data yang telah dimasukkan.
- Jika data sudah benar, klik "Proses Pembuatan Akun".
- Sedangkan, jika belum benar, perbaikan data dapat dilakukan dengan klik "Kembali".
- Setelah yakin semua data sudah terisi dengan benar, klik "Iya" pada halaman konfirmasi, dan pembuatan akun selesai.
- Selanjutnya, cetak kartu informasi akun dengan klik "Cetak Informasi Pendaftaran".
- Kemudian, masuk atau login kembali ke akun yang telah dibuat dengan klik "Lanjutkan Login Pendaftaran".
- Setelah berhasil masuk, unggah dokumen ijazah terakhir, isi biodata diri, masukkan kode captcha sesuai yang tertera, dan klik "Selanjutnya".
- Isi riwayat pekerjaan, serta unggah bukti pembayaran gaji dan SK jabatan.
- Lalu, klik "Selanjutnya".
- Halaman akan menampilkan resume tenaga non-ASN.
- Periksa kembali data-data yang telah diisi, dan beri tanda centang pada kotak yang tersedia.
- Setelah yakin, akhiri proses pendaftaran dengan klik "Akhiri Proses Pendaftaran".
- Cetak kartu informasi akun dengan pilih "Cetak Kartu Informasi Akun".