KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi aturan yang memungkinkan perusahaan unicorn maupun perusahaan berbasis teknologi bisa tercatat di Papan Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) hampir rampung. Saat ini, revisi Peraturan Pencatatan I-A tersebut tengah menunggu persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna meyakini, proses revisi aturan ini akan selesai dalam waktu dekat. Pasalnya, pada pertemuan terakhir dengan OJK, kedua belah pihak telah membahas hal-hal yang bersifat signifikan. "Diskusi dengan otoritas dan pemangku kepentingan lainnya sudah berlangsung cukup lama. Kini prosesnya menuju tahapan finalisasi. Kami berharap OJK bisa memberikan persetujuan," kata Nyoman dalam acara virtual Edukasi Wartawan terkait IPO Unicorn, Rabu (28/7).
Buka peluang startup teknologi tercatat di Papan Utama, BEI tunggu persetujuan OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi aturan yang memungkinkan perusahaan unicorn maupun perusahaan berbasis teknologi bisa tercatat di Papan Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) hampir rampung. Saat ini, revisi Peraturan Pencatatan I-A tersebut tengah menunggu persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna meyakini, proses revisi aturan ini akan selesai dalam waktu dekat. Pasalnya, pada pertemuan terakhir dengan OJK, kedua belah pihak telah membahas hal-hal yang bersifat signifikan. "Diskusi dengan otoritas dan pemangku kepentingan lainnya sudah berlangsung cukup lama. Kini prosesnya menuju tahapan finalisasi. Kami berharap OJK bisa memberikan persetujuan," kata Nyoman dalam acara virtual Edukasi Wartawan terkait IPO Unicorn, Rabu (28/7).