KONTAN.CO.ID - Cara membuat akun pendataan non ASN 2022 bisa dilakukan melalui laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/. Pemerintah tengah melakukan pendataan tenaga non Aparatur Sipil Negara (non ASN). Pendataan non ASN dilakukan lantaran pemerintah akan menghapus tenaga honorer. Selain itu, pemerintah juga telah melarang seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah melakukan pengangkatan tenaga honorer dan/atau tenaga non-ASN. Pendataan non ASN dilakukan sebagai langkah pemetaan terhadap kondisi tenaga non ASN. Untuk mengikuti pendataan non ASN diperlukan dokumen pendukung berupa SK dan/atau kontrak kerja maupun bentuk dokumen lainnya yang membuktikan pengangkatan sebagai tenaga non ASN.
Dokumen syarat pendataan non ASN
Dirangkum dari laman pendataan-nonasn.bkn.go.id, berikut adalah dokumen yang harus dipersiapkan sebagai syarat pendataan non ASN: Untuk THK II :- KTP, foto dan juga mempersiapkan data diri seperti Ijazah Pendidikan, SK jabatan dan juga Kartu Registrasi Tenaga Honorer K-II
- KTP, foto dan juga mempersiapkan data diri seperti Ijazah Pendidikan, SK jabatan
Cara buat akun pendataan non ASN
- Buka laman daftar-pendataan-nonasn.bkn.go.id
- Masukkan NIK sesuai dengan KTP
- Masukkan nomor KK
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Masukkan tempat lahir sesuai KTP
- Masukkan tanggal lahir sesuai KTP
- Isi nomor HP aktif dan email aktif (pribadi)
- Masukkan kode CAPTCHA yang tertera lalu klik Lanjutkan
- Jika data Anda sudah didaftarkan maka akan muncul langkah selanjutnya dan isikan data-data yang dibutuhkan sesuai kolom-kolom isian.
- Setelah melengkapi data, lakukan unggah/upload file yang diminta dengan ukuran maksimal 200 Kb.
- Jika telah mengisi semua data dan mengunggah file, isikan kode CAPTCHA dan klik "Lanjutkan".
- Periksa kembali dan pastikan dalam pembuatan akun, data dan dokumen yang Anda masukkan sudah benar dan tidak ada kesalahan penginputan.
Alur dan cara pendataan non ASN
Dirangkum dari laman resmi Pendataan Non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN), berikut adalah alur dan cara pendataan non ASN:- Admin atau operator instansi mendaftarkan tenaga non ASN yang masih bekerja sampai saat ini dan memenuhi persyaratan pendataan non ASN berdasarkan peraturan.
- Instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi dari data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non ASN.
- Sampai batas waktu yang ditentukan instansi wajib melakukan finalisasi.
- Instansi wajib menggunakan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan non ASN. Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non ASN dapat membuat akun pendataan non-ASN di laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/
- Lalu, melakukan registrasi untuk dapat memonitor, mengkonfirmasi dan melengkapi Riwayat Kerja Tenaga Non ASN masing-masing.
- Tenaga non ASN dapat mencetak hasil resume berupa kartu pendataan non ASN.
- Proses melengkapi riwayat oleh tenaga non ASN, akan berhenti atau selesai ketika instansi menyatakan finalisasi.
Syarat dan kriteria pendataan non ASN 2022
Sementara itu, berikut adalah kriteria dan syarat pendataan non ASN 2022:- Tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN
- Pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah
- Pembayaran gaji langsung menggunakan APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah , dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
- Namun, untuk pembiayaan yang menggunakan BOS ataupun BOK dengan persyaratan jabatan saat ini dibayarkan atau digaji untuk jabatan ASN seperti guru ataupun tenaga kesehatan maka termasuk dalam pendataan non ASN ini.
- Bekerja paling singkat selama satu tahun pada 31 Desember 2021
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021