Buka Pppkguru.kemendikbud.go.id, Hari Ini Pengumuman Akhir Seleksi PPPK Guru 2022



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Siap-siap membuka website guruppppk.kemdikbud.go.id atau Sscasn.bkn.go.id jika Anda adalah peserta seleksi rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru 2022. Hari ini, Jumat 14 April 2023 adalah pengumuman hasil akhir seleksi PPPK guru 2022.

Pengumuman hasil akhir seleksi PPPK guru 2022 berlangsung online. Pengumuman hasil akhir seleksi PPPK guru 2022 bisa dilihat di website guruppppk.kemdikbud.go.id atau Sscasn.bkn.go.id

Dilansir dari Kompas.com, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan proses seleksi PPPK Guru 2022 hanya tersisa tiga tahap saja. Setelah pengumuman hasil akhir pasca sanggah, peserta yang lolos tinggal mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) NI PPPK dan penetapan NI PPPK Guru 2022.


Pengumuman ini disampaikan BKN pada Rabu (132/4/2023) melalui surat bernomor 3819/B-KS.04.01/SD/K/2023, diketahui bahwa pengumuman kelulusan PPPK guru 2022 pasca-sanggah resmi diundur jadwalnya.

Baca Juga: Cek Rekening, Pembayaran THR PNS Ditransfer Mulai Hari Ini (12/4)

Awalnya, pengumuman kelulusan PPPK guru 2022 pasca-sanggah dijadwalkan diumumkan pada 9-10 April 2023. Sehingga besok, peserta PPPK Guru 2022 bisa mengecek nama yang lolos di 2 link utama.

Berikut link dan cara cek pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022.

Cara cek pengumuman PPPK Guru di laman Kemdikbud

1. Buka https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.

2. Pada bagian menu, klik opsi Pengumuman.

3. Masukkan NIK, nomor peserta, dan hasil penjumlahan angka yang tampil pada layar.

4. Hasil seleksi administrasi PPPK guru akan muncul di dashboard.

Cara cek pengumuman PPPK Guru di laman SSCASN

1. Buka https://sscasn.bkn.go.id/.

2. Pada bagian menu, klik opsi Login.

3. Pada laman login, masukkan NIK dan password, lalu klik Masuk.

4. Penguman akan muncul di dasboard.

Sementara, untuk perubahan jadwal seleksi PPPK guru 2023 disebutkan BKN seperti berikut ini:

1. Kelulusan pascasanggah: 14-16 April 2023.

2. Pengisian DRH NI PPPK: 15 April-4 Mei 2023.

3. Usul penetapan NI PPPK: 28 April-22 Mei 2023.

BKN melakukan penyesuaian jadwal kelanjutan seleksi PPPK guru 2022 berangkat dari surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek Nomor: 1893/B/GT.01.03/2023 tanggal 10 April 2023. Surat dari Kemendikbud Ristek tersebut berisi tentang permohonan pengolahan hasil pasca-sanggah seleksi PPPK guru 2022.

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Iswinarto Setiaji menyampaikan jadwal lanjutan ini telah disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Negara atau PPK instansi melalui Surat BKN Nomor 3819/B-KS.04.01/SD/K/2023 tanggal 10 April 2023. “Peserta seleksi PPPK Guru dapat melihat pengumuman hasil pascasanggah melalui login pada akun portal SSCASN BKN,” terangnya dilansir dari laman BKN.

Peserta juga diminta agar meninjau secara berkala laman gurupppk.kemdikbud.go.id terkait rangkaian pelaksanaan seleksi PPPK Guru. Peserta juga diimbau untuk selalu merujuk pada informasi seleksi dari laman resmi pemerintah.

Sebelumnya, sebanyak 250.300 guru lulus seleksi PPPK 2022 dan mendapatkan penempatan. Namun, ada 3.043 pelamar P1 dibatalkan penempatannya. Pada tahun 2022 tercatat lebih dari 300.000 guru telah mendapatkan penempatan. Sehingga, sudah lebih dari 550.000 guru honorer menjadi guru ASN PPPK.

Gaji PPPK 2022

Gaji PPPK guru dan non guru aturan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Berikut besaran gaji PPPKsesuai golongan yang telah sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:

  •     Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
  •     Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  •     Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  •     Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  •     Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  •     Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  •     Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
  •     Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  •     Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  •     Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  •     Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  •     Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  •     Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  •     Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  •     Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  •     Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  •     Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Baca Juga: Cara & Syarat Daftar Rekrutmen PPPK guru 2022 Secara Online Di sscasn.bkn.go.id

Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPKterdiri dari:

  •     Tunjangan keluarga
  •     Tunjangan pangan
  •     Tunjangan jabatan struktural
  •     Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.
Itulah informasi pengumuman hasil akhir seleksi rekrutmen PPPK guru 2022 di Sscasn.bkn.go.id dan gurupppk.kemendikbud.go.id. Segera buka website Sscasn.bkn.go.id dan Gurupppk.kemendikbud.go.id untuk melihat pengumuman terbaru rekrutmen PPPK guru 2022.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto