KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pendaftaran program Kartu Prakerja kembali dibuka di website di www.prakerja.go.id. Pendaftaran Kartu Prakerja kali ini untuk gelombang 30. Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 30 resmi dibuka mulai Sabtu 21 Mei 2022 siang. Belum jelas batas akhir pendaftaran ini, biasanya pendaftaran kartu Prakerja berlangsung antara 3-4 hari kerja. Program Kartu Prakerja adalah program bantuan biaya pelatihan untuk mengembangkan kompetensi, produktivitas, daya saing dan kewirausahaan angkatan kerja Indonesia melalui ekosistem yang dibangun dengan kemitraan multi-pihak.
- Masuk ke laman prakerja.go.id
- Masukkan alamat email yang masih aktif pada halaman depan laman Prakerja, klik bulatan berwarna biru yang ada di samping kanan kolom email.
- Masukkan kembali alamat email yang sebelumnya digunakan, kali ini beserta kata sandinya.
- Berikan tanda centang pada kolom persetujuan, kemudian Klik "Daftar".
- Pesan berisi tautan untuk memverifikasi akun akan dikirimkan melalui email.
- Buka email yang masuk dan verifikasi akun dengan mengklik teks "verifikasi sekarang" pada email yang diterima.
- Pembuatan akun Prakerja selesai.
- Masuk ke laman prakerja.go.id
- Klik "Masuk" yang ada di bagian menu yang terletak di bagian kanan atas laman.
- Masukkan alamat email dan kata sandi yang telah dibuat.
- Selesai, kamu telah masuk di dashboard Prakerja
- Setelah masuk ke akun, kamu bisa memulai proses pendaftaran dengan mengisikan data diri dan mengunggah dokumen yang diperlukan.
- Selanjutnya kamu diminta memasukkan nomor ponsel yang juga didaftarkan untuk akun rekening/e-wallet yang akan dipilih untuk menyalurkan dana insentif nantinya, jika lolos seleksi. Pilihannya adalah rekening BNI, rekening BCA, OVO, GoPay, LinkAja, dan Dana.
- WNI berusia 18 tahun ke atas
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja