Buka puasa bersama diizinkan, namun dibatasi 50% dari kapasitas ruangan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) memberikan panduan bahwa acara buka puasa bersama harus dibatasi paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan. Namun, Kementerian Agama tetap mengimbau sahur dan buka puasa baiknya dilakukan di rumah masing-masing. Adapun panduan tersebut tercantum dalam Nomor 3 Tahun 2021. 

"Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan," demikian kutipan surat edaran tersebut. 

Selain itu, masjid dan mushala bisa menyelenggarakan shalat berjamaah dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan. Kemudian, pengajian, ceramah, tausiah, kultum Ramadhan dan kuliah subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit. 


Sementara itu, peringatan Nuzulul Quran, di masjid atau mushala juga dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. 

Baca Juga: Tak dilarang, ini aturan dan panduan shalat tarawih di masjid selama Ramadan 2021

Begitu pula jika acara Nuzulul Quran yang dilakukan di luar ruangan wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat atau lapangan. Adapun pengurus dan pengelola masjid atau mushala wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada semua jemaah. 

Adapun yang perlu diperhatikan antara lain melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid atau mushala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah atau mukena masing-masing. 

Sebelumnya diberitakan, pemerintah memberikan tiga ketentuan yang harus dipatuhi masyarakat. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, yang pertama, pelaksanaan shalat tarawih harus tetap dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat. 

Kedua, shalat tarawih boleh dilakukan berjemaah di luar rumah, tetapi dengan peserta atau jemaah yang hanya terbatas pada komunitasnya atau di lingkup komunitasnya. Dengan begitu, jemaah dari luar lingkup komunitas diminta untuk tidak diperbolehkan mengikuti tarawih di komunitas itu. 

Ketiga, pemerintah meminta agar dalam melaksanakan shalat tarawih berjemaah ini diupayakan dibuat sesederhana mungkin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenag: Buka Puasa Bersama Dibatasi 50 Persen dari Kapasitas Ruangan"

Selanjutnya: Shalat tarawih boleh di masjid, ini aturan yang harus dijalankan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .