Buka Ruang ASN Kemenkes di Dewan Pengawas RS, BPJS Watch Minta Aturan Direvisi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Watch meminta pemerintah merevisi ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit yang membuka ruang keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam dewan pengawas rumah sakit. 

Aturan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan melemahkan independensi fungsi pengawasan sektor kesehatan.

Permenkes yang mulai berlaku 12 Juni 2026 itu merupakan turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu ketentuan yang disorot adalah Pasal 52 ayat (2), yang membuka peluang pemilik rumah sakit mengusulkan anggota dewan pengawas dari unsur Kemenkes.


Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai skema tersebut berisiko mengaburkan batas antara fungsi regulator dan pihak yang diawasi, karena ASN Kemenkes semestinya menjalankan peran pengawasan secara independen terhadap seluruh fasilitas layanan kesehatan.

Baca Juga: Akan Diperketat, Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya 4 Bidang Pekerjaan,

Ia menegaskan, keterlibatan unsur Kemenkes dalam dewan pengawas berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola, terutama dalam relasi rumah sakit dengan BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, termasuk saat terjadi sengketa klaim atau dugaan penyimpangan layanan.

“Kalau ASN Kemenkes ikut duduk dalam dewan pengawas rumah sakit, ada risiko independensi mereka menjadi tidak sepenuhnya terjaga, terutama ketika rumah sakit yang diawasi juga berada dalam ruang regulasi kementerian,” kata Timboel dalam keterangannya, dikutip Minggu (21/6/2026).

Ia menambahkan, kondisi tersebut berpotensi menyulitkan objektivitas pengawasan ketika muncul kasus dugaan fraud atau permasalahan layanan kesehatan yang melibatkan rumah sakit.

“Dalam situasi seperti sengketa dengan BPJS atau dugaan fraud, akan ada potensi konflik peran yang membuat keputusan pengawasan tidak benar-benar netral,” ujarnya.

Baca Juga: Ekonom Celios Wanti-Wanti Patriot-Merah Putih Bond Jadi Surga Dana Bermasalah

Selain itu, BPJS Watch juga menyoroti potensi ASN Kemenkes menerima tambahan penghasilan dari jabatan di dewan pengawas. Kondisi ini dinilai dapat memunculkan persoalan etika birokrasi serta berisiko mengganggu fokus kerja aparatur yang sudah dibiayai APBN.

BPJS Watch juga menilai kebijakan tersebut dapat memperluas pengaruh Kemenkes dalam tata kelola rumah sakit di luar rumah sakit umum pusat yang berada langsung di bawah kementerian.

Lebih jauh, Timboel berpendapat ketentuan Pasal 52 ayat (2) Permenkes itu tidak sejalan dengan asas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, khususnya prinsip kesetaraan, keadilan, serta keseimbangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Atas dasar itu, BPJS Watch meminta pemerintah merevisi aturan tersebut dengan membatasi keterlibatan unsur Kemenkes hanya pada rumah sakit umum pusat milik pemerintah pusat.

“Menurut kami, aturan ini perlu diperbaiki. Unsur Kementerian Kesehatan sebaiknya tidak dilibatkan dalam dewan pengawas rumah sakit swasta maupun daerah, kecuali untuk rumah sakit umum pusat yang memang berada di bawah Kemenkes,” kata Timboel.

Dihubungi terpisah, Ketua Umum Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Pusat, Ling Ichsan Hanafi, menilai keberadaan dewan pengawas di rumah sakit merupakan bagian dari sistem tata kelola yang sudah berjalan lama di sektor kesehatan.

Ia menjelaskan, selama ini mekanisme dewan pengawas di rumah sakit memang sudah ada dan menjadi bagian dari struktur pengawasan internal untuk memastikan layanan berjalan sesuai standar.

Menurutnya, untuk rumah sakit swasta, keterlibatan unsur Kemenkes dalam dewan pengawas bukan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi karena komposisi tersebut mengikuti kebutuhan dan kebijakan masing-masing institusi.

Ia juga menilai ketentuan tersebut tidak akan menghambat minat investasi di sektor rumah sakit.

“Selama ini terkait dengan dewan pengawas di rumah sakit sudah ada. Untuk rumah sakit swasta tidak menjadi kewajiban harus ada dari unsur Kemenkes,” kata Ichsan saat dihubungi Kontan, Minggu (21/6/2026). 

Selain itu, kata Ichsan, kebijakan tersebut tidak berpotensi memengaruhi iklim investasi di sektor rumah sakit swasta. 

“Aturan soal dewan pengawas rumah sakit (termasuk kemungkinan adanya unsur Kemenkes) tidak akan menghambat investor untuk menanamkan modal di sektor rumah sakit,” tutup Ichsan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: