KONTAN.CO.ID - Jakarta. Tunjangan inpassing untuk guru madrasah segera cair. Cek penerima tunjangan inpassing di website Simpatika.kemenag.go.id. Tunjangan inpassing adalah tunjangan kesetaraan golongan bagi guru-guru madrasah bukan aparatur sipil negara (ASN). Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan sebanyak 98.972 guru madrasah bukan ASN yang telah menerima SK Inpassing segera mendapat tunjangan inpassing. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pencairan tunjangan inpassing untuk guru honorer madrasah ini adalah bentuk perhatian dari Presiden Joko Widodo kepada guru madrasah. Prosesnya diawali dengan penerbitkan SK Inpassing.
Setelah menunggu selama 12 tahun, SK Inpassing guru madrasah bukan ASN akhirnya terbit dan diserahkan secara simbolis pada peringatan Hari Guru Nasional di Gelora Bung Karno Jakarta 25 November 2023. Menurut Gus Men, panggilan akrabnya, SK Inpassing adalah penanda kesetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) bagi guru bukan ASN. Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat ini merupakan bentuk pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan kepemilikan sertifikat pendidik. Dengan demikian para guru berhak mendapatkan tunjangan sesuai gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan. “Alhamdulillah, di penghujung tahun ini, setelah melalui serangkaian proses, tunjangan inpassing guru akan segera cair. Semoga ini melengkapi kebahagiaan para guru madrasah di seluruh Indonesia dalam menyambut pergantian tahun,” terang Menag dalam keterangan resmi, Selasa (19/12/2023). “Ini adalah ikhtiar kita untuk memuliakan guru dalam bentuk kesejahteraan. Atas nama guru di seluruh Indonesia, kami menyampaikan terima kasih setinggi-tingginya kepada Presiden RI, Bapak Joko Widodo atas perhatian yang luar biasa terhadap nasib guru,” imbuhnya. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menyampaikan, Kemenag telah menyiapkan anggaran Rp321,8 miliar untuk tunjangan inpassing 98.972 guru madrasah bukan ASN melalui relokasi dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Kementerian Keuangan. Proses pencairan tunjangan inpassing untuk guru madrasah non ASN akan dilakukan serentak oleh Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia. “Tahun ini, pembayaran tunjangan Inpassing bagi 98.972 guru madrasah akan dibayarkan selama tiga bulan, terhitung sejak SK Inpassing diterbitkan, yaitu Oktober, November, dan Desember 2023. Karena ini di akhir tahun anggaran, kami sudah meminta Kanwil Kemenag Provinsi untuk melakukan akselerasi dalam proses pencairan. Sehingga dana Inpassing terserap seratus persen,” terang Ali Ramdhani. Terpisah, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Muhammad Zain menambahkan, seluruh proses pemenuhan administrasi untuk pencairan dana tunjangan Inpassing sudah dilakukan oleh pemangku kebijakan, baik Kementerian Agama RI maupun Kementerian Keuangan RI. “Kemenag telah melakukan upaya-upaya strategis dalam rangka pencairan dana tunjangan Inpassing bagi guru madrasah, melalui koordinasi intensif dengan pihak Kementerian Keuangan, terutama dengan Direktorat Jenderal Anggaran,” terang Muhammad Zain. Ditegaskan Zain, ada tiga hal yang harus menjadi perhatian Kanwil Kemenag provinsi dalam pencairan tunjangan Inpassing. Pertama, masing-masing Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi memastikan data penerima yang akurat. Kedua, penerima memiliki rekening aktif. Ketiga, agar semua pihak terkait segera melakukan akselerasi pencairan. “Karena persetujuan dana tunjangan Inpassing dari BA BUN sudah keluar, maka seluruh Kanwil agar memastikan akurasi data penerima, memastikan penerima memiliki rekening aktif, dan selanjutnya segera mengajukan SPM ke KPPN setempat dalam rangka akselerasi pencairan, mengingat waktu yang tersedia tidak lama lagi,” sebutnya. "Para penerima silakan mengecek akun SIMPATIKAnya masing-masing pada laman: simpatika.kemenag.go.id.," tandasnya.
Ketentuan pencairan tunjangan inpassing guru madrasah Berikut ketentuan pencairan tunjangan inpassing guru madrasah yang perlu diketahui: 1. Guru-guru madrasah penerima SK Kesetaraan Golongan (Inpassing) berhak dibayarkan tunjangan profesinya berdasarkan golongan sebagaimana dalam SK, mulai bulan Oktober 2023; 2. Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) sebagai dasar pembayaran tunjangan profesi bulan Oktober, November, dan Desember Tahun 2023 akan diterbitkan kembali di SIMPATIKA khusus bagi guru-guru madrasah yang menerima SK Inpassing Tahun 2023; 3. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi selaku pengelola Tunjangan Profesi Guru bukan ASN agar segera menyalurkan pembayaran tunjang profesi sebagaimana tertera dalam SKAKPT; 4. Dalam hal pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melebihi batas waktu, diatur sebagai berikut: a. Permohonan pengajuan SPM sampai dengan tanggal 21 Desember 2023, yang berwenang memberikan persetujuan adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi masing-masing, dengan ketentuan: (1) Bahwa batas waktu pengajuan sampai pukul 12:00 waktu setempat; (2) Melampirkan daftar nama penerima dalam SPM; (3) Menyatakan alasan keterlambatan pengajuan SPM; (4) Melampirkan Surat Pernyataan Keterlambatan yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); (5) Setelah menerima persetujuan, selanjutnya melakukan pengajuan SPM kembali paling lambat 2 (dua) hari kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto