JAKARTA. RI hingga kini masih belum bisa menetapkan tersangka dalam kasus ambruknya Jembatan Kartanegara, di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Bahkan, dalam upaya pemeriksaan kasus ini, tidak semua saksi yang dipanggil mau memenuhi panggilan polisi. Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Saud Usman Nasution mengatakan salah satu pihak yang tidak kunjung hadir memenuhi panggilan pemeriksaan adalah PT Bukaka. Perusahaan konstruksi yang berperan dalam pemeliharaan jembatan sepanjang 712 meter tersebut tidak kunjung datang, meski sudah dipanggil oleh penyidik dua kali. Saud mengatakan, sampai dengan saat ini status pemanggilan PT Bukaka ini masih sebagai saksi, jadi seharusnya mereka bisa hadir setiap dipanggil. Bila masih mangkir juga, tak menutup kemungkinan, Kepolisian akan melakukan pemanggilan paksa terhadap PT Bukaka.
Bukaka belum penuhi panggilan polisi
JAKARTA. RI hingga kini masih belum bisa menetapkan tersangka dalam kasus ambruknya Jembatan Kartanegara, di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Bahkan, dalam upaya pemeriksaan kasus ini, tidak semua saksi yang dipanggil mau memenuhi panggilan polisi. Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Saud Usman Nasution mengatakan salah satu pihak yang tidak kunjung hadir memenuhi panggilan pemeriksaan adalah PT Bukaka. Perusahaan konstruksi yang berperan dalam pemeliharaan jembatan sepanjang 712 meter tersebut tidak kunjung datang, meski sudah dipanggil oleh penyidik dua kali. Saud mengatakan, sampai dengan saat ini status pemanggilan PT Bukaka ini masih sebagai saksi, jadi seharusnya mereka bisa hadir setiap dipanggil. Bila masih mangkir juga, tak menutup kemungkinan, Kepolisian akan melakukan pemanggilan paksa terhadap PT Bukaka.