KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) mencabut gugatan PKPU terhadap PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT). Pencabutan terjadi pada agenda persidangan ketiga di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. "Pemohon langsung membuat permohonan tertulis pencabutan perkara di muka persidangan,” ungkap Senior Vice President Corporate Secretary PT Waskita Karya Tbk Ermy Puspa Yunita dalam keterangan resmi, Jumat (8/4). Sejatinya, agenda sidang ketiga adalah jawaban Termohon dan pembuktian Para Pihak. Di dalam persidangan, Pemohon PKPU mengajukan pencabutan permohonan secara lisan. Setelah itu Majelis meminta dibuat tertulis di depan persidangan.
Bukaka Teknik Utama Cabut Gugatan PKPU, Begini Penjelasan Waskita Karya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) mencabut gugatan PKPU terhadap PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT). Pencabutan terjadi pada agenda persidangan ketiga di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. "Pemohon langsung membuat permohonan tertulis pencabutan perkara di muka persidangan,” ungkap Senior Vice President Corporate Secretary PT Waskita Karya Tbk Ermy Puspa Yunita dalam keterangan resmi, Jumat (8/4). Sejatinya, agenda sidang ketiga adalah jawaban Termohon dan pembuktian Para Pihak. Di dalam persidangan, Pemohon PKPU mengajukan pencabutan permohonan secara lisan. Setelah itu Majelis meminta dibuat tertulis di depan persidangan.