Bukaka Teknik Utama Cabut Gugatan PKPU, Ini Kata Waskita Karya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) mencabut gugatan PKPU terhadap PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT). Pencabutan terjadi pada agenda persidangan ketiga di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Pemohon langsung membuat permohonan tertulis pencabutan perkara di muka persidangan,” ungkap Senior Vice President Corporate Secretary PT Waskita Karya Tbk Ermy Puspa Yunita dalam keterangan resmi, Jumat (8/4).

Sejatinya, agenda sidang ketiga adalah jawaban Termohon dan pembuktian Para Pihak. Di dalam persidangan, Pemohon PKPU mengajukan pencabutan permohonan secara lisan. Setelah itu Majelis meminta dibuat tertulis di depan persidangan.


Baca Juga: Emiten Grup Kalla Ajukan Permohonan PKPU Terhadap Waskita Karya (WSKT)

Sebelumnya, Bukaka Teknik memohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan nomor perkara PKPU No. 93/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Permohonan PKPU tersebut terkait dengan permintaan pelunasan utang senilai Rp 32,52 miliar dari Bukaka Teknik Utama selaku pihak Pemohon PKPU. 

Kemudian pada persidangan ketiga ini, Majelis hakim menetapkan pencabutan permohonan PKPU dan mencoret dari register perkara.

Ermy menjelaskan, WSKT sedang menerapkan equal treatment untuk semua pemilik utang baik pemilik kredit kerja maupun obligasi.  Waskita juga tengah melakukan restrukturisasi yang tertuang dalam Master Restructuring Agreement (MRA) sebagai salah satu strategi untuk melakukan peninjauan ulang secara komprehensif terhadap implementasi MRA dalam rangka optimalisasi program restrukturisasi keuangan yang tengah berjalan.

"Waskita Karya juga berkomitmen terhadap penguatan implementasi tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance) serta dengan itikad baik mematuhi dan mengikuti segala proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan bisnis yang prudent, transparan dan implementasi manajemen risiko yang hati-hati," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi