KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sehubungan dengan kebijakan pemerintah melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01/07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) obat dalam masa pandemi COVID-19, Bukalapak akan mendukung penuh langkah tersebut guna melindungi konsumen serta memutus rantai penyebaran virus tersebut. Baskara Aditama, AVP Marketplace Strategy & Merchant Policy Bukalapak mengatakan pihaknya akan memperbolehkan pelapak untuk menentukan harga produk dan strategi penjualan masing-masing. “Namun, para pelapak tetap harus mematuhi aturan yang berlaku di platform Bukalapak, sekaligus yang ditetapkan secara hukum oleh pemerintah. Jika terindikasi melanggar, tentunya akan kami tindak dengan cara memblokir akun penjual dan atau barang yang melanggar tersebut”, kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (5/7).
Bukalapak akan blokir produk obat-obatan terkait Covid-19 dengan harga tak wajar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sehubungan dengan kebijakan pemerintah melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01/07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) obat dalam masa pandemi COVID-19, Bukalapak akan mendukung penuh langkah tersebut guna melindungi konsumen serta memutus rantai penyebaran virus tersebut. Baskara Aditama, AVP Marketplace Strategy & Merchant Policy Bukalapak mengatakan pihaknya akan memperbolehkan pelapak untuk menentukan harga produk dan strategi penjualan masing-masing. “Namun, para pelapak tetap harus mematuhi aturan yang berlaku di platform Bukalapak, sekaligus yang ditetapkan secara hukum oleh pemerintah. Jika terindikasi melanggar, tentunya akan kami tindak dengan cara memblokir akun penjual dan atau barang yang melanggar tersebut”, kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (5/7).