KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ternyata sudah beberapa kali mengirimkan surat kepada PT Bukalapak.com Tbk (
BUKA). Hal tersebut dilakukan karena belum merealisasikan seluruh dana hasil penawaran umum perdana saham alias
initial public offering (IPO). BUKA masih menyisakan dana IPO sebesar Rp 9,8 triliun per 30 Juni 2024. Di mana, sekitar Rp 900 miliar ditempatkan pada deposito dan giro, lalu sisanya Rp 8,9 triliun ditempatkan pada obligasi pemerintah. Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK mengatakan pihaknya telah mengirimkan beberapa kali surat kepada Bukalapak untuk mengingatkan agar dana hasil IPO segera digunakan.
"Bukalapak menyampaikan bahwa seluruh dana akan direalisasikan sebagaimana rencana dalam Prospektus, yaitu selambat-lambatnya pada 31 Desember 2025," jelasnya dalam jawaban tertulis, Senin (9/9).
Baca Juga: Strategi ESG Bukalapak: Bukan Alasan Meski Rapor Keuangan Masih Merah Berdasarkan prospektus Bukalapak saat IPO, 66% akan digunakan untuk modal kerja dan sisanya akan dipakai untuk modal kerja entitas anak. Namun rencana tersebut mengalami perubahan. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 23 Desember 2021 telah sepakat mengubah penggunaan dana hasil IPO senilai Rp 21,90 triliun untuk tiga hal utama. Pertama, sekitar 33% untuk modal kerja BUKA.
Kemudian sekitar 34% untuk modal kerja entitas anak Lalu 33% dari dana IPO dipakai untuk pertumbuhan usaha BUKA dan/atau entitas anak, baik yang saat ini sudah ada atau yang akan ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari