KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Transaksi Perdagagan Melalui Sistem Elektronik (TPMSE) atau E-commerce tengah menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo. Rencananya transaksi melalui sistem elektronik ini akan diterbitkan sebelum akhir Oktober 2018. Dalam RPP tersebut, dijelaskan beberapa persyaratan terkait transaksi perdagangan elektronik. Pertama, pelaku bisnis e-commerce diwajibkan untuk memiliki identitas hukum yang jelas. Kedua, pelaku bisnis e-commercer diwajibkan melaukan transaksi lintas negara guna memenuhi ketentuan ekspor dan impor.
Bukalapak dan Shopee sudah serahkan data ke pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Transaksi Perdagagan Melalui Sistem Elektronik (TPMSE) atau E-commerce tengah menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo. Rencananya transaksi melalui sistem elektronik ini akan diterbitkan sebelum akhir Oktober 2018. Dalam RPP tersebut, dijelaskan beberapa persyaratan terkait transaksi perdagangan elektronik. Pertama, pelaku bisnis e-commerce diwajibkan untuk memiliki identitas hukum yang jelas. Kedua, pelaku bisnis e-commercer diwajibkan melaukan transaksi lintas negara guna memenuhi ketentuan ekspor dan impor.