Bukalapak dan Shopee sudah serahkan data ke pemerintah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Transaksi Perdagagan Melalui Sistem Elektronik (TPMSE) atau E-commerce tengah menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo. Rencananya transaksi melalui sistem elektronik ini akan diterbitkan sebelum akhir Oktober 2018.

Dalam RPP tersebut, dijelaskan beberapa persyaratan terkait transaksi perdagangan elektronik. Pertama, pelaku bisnis e-commerce diwajibkan untuk memiliki identitas hukum yang jelas.

Kedua, pelaku bisnis e-commercer diwajibkan melaukan transaksi lintas negara guna memenuhi ketentuan ekspor dan impor.


Ketiga, bahwa seluruh pelaku bisnis e-commerce wajib memberikan data kepada Menteri Perdagangan.

Head of Public Policy and Government Relation, Even Alex Chandra mengatakan bahwa Bukalapak sudah melakukan pendaftaran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) lewat sistem elektornik.

“Kami melalui Kominfo sudah melalukan pendaftaran sistem elektronik,” Kata Even ke Kontan.co.id Jumat (5/10).

Ia mengatakan, untuk saat ini regulasi di Indonesia belum secara khusus memberikan persyaratan mengenai pendaftaran bagi Pelapak. Even berharap aturan tersebut bisa memberi keadilan bagi para pebisnis onlie.

“Pemerintah perlu menerapkan aturan yang berimbang diantara para pemain khususnya pemain lokal dan asing,” Ujar Even lebih lanjut.

Sementara Radityo Triatmodjo, Head of Government Relations Shopee mengatakan Shopee sudah mendaftarkan data mereka. “Kami sudah memberikan profil data kepada pemerintah di awal tahun ini,” Kata Radityo ke Kontan.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Markus Sumartomjon