KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bukalapak bekerjasama dengan Akulaku meluncurkan fitur BukaCicilan yang dapat dipergunakan oleh para pengguna Bukalapak untuk menyelesaikan proses pembayaran ketika berbelanja di Bukalapak. Dengan menggunakan fitur BukaCicilan, para pengguna Bukalapak dapat melakukan penundaan pembayaran atau pencicilan pembelian barang tanpa menggunakan kartu kredit. Destya Danang Pradityo, Head of Payment and Financial Services Bukalapak menyatakan bahwa melalui kerjasama tersebut diharapkan dapat memudahkan para penggunanya. "Fitur BukaCicilan yang merupakan kerjasama Bukalapak dengan Akulaku, memungkinkan para pengguna Bukalapak mencicil pembelian barang impian di Bukalapak," ujarnya dalam siaran pers, Selasa (24/10). Adapun untuk limit kredit yang diberikan kepada pengguna pun cukup beragam mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 25 juta dengan bunga mulai dari 1,5% per bulan. Di samping itu, para pengguna Bukalapak juga tidak perlu membayar uang muka untuk pembelian barang dengan nominal dibawah Rp 200.000.
Bukalapak jalin kerjasama dengan Akulaku
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bukalapak bekerjasama dengan Akulaku meluncurkan fitur BukaCicilan yang dapat dipergunakan oleh para pengguna Bukalapak untuk menyelesaikan proses pembayaran ketika berbelanja di Bukalapak. Dengan menggunakan fitur BukaCicilan, para pengguna Bukalapak dapat melakukan penundaan pembayaran atau pencicilan pembelian barang tanpa menggunakan kartu kredit. Destya Danang Pradityo, Head of Payment and Financial Services Bukalapak menyatakan bahwa melalui kerjasama tersebut diharapkan dapat memudahkan para penggunanya. "Fitur BukaCicilan yang merupakan kerjasama Bukalapak dengan Akulaku, memungkinkan para pengguna Bukalapak mencicil pembelian barang impian di Bukalapak," ujarnya dalam siaran pers, Selasa (24/10). Adapun untuk limit kredit yang diberikan kepada pengguna pun cukup beragam mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 25 juta dengan bunga mulai dari 1,5% per bulan. Di samping itu, para pengguna Bukalapak juga tidak perlu membayar uang muka untuk pembelian barang dengan nominal dibawah Rp 200.000.