KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Rancangan Kebijakan perpajakan pada tahun 2020 telah di susun oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Ada tujuh poin kebijakan yang dikerahkan, salah satunya adalah gebrakan baru di point ketiga. Poin ini mengacu pada regulasi pajak terkait penyeraraan level playing fielf konvensional dengan e-commerce untuk perdagangan dalam negeri. Artinya, perpajakan baik pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Penambahan Nilai (PPN) akan berlaku sama untuk konvensional maupun e-commerce. Baca Juga: IdEA targetkan pengunjung 120.000 di festival belanja online to offline
Bukalapak minta pajak tak beratkan pelaku usaha
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Rancangan Kebijakan perpajakan pada tahun 2020 telah di susun oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Ada tujuh poin kebijakan yang dikerahkan, salah satunya adalah gebrakan baru di point ketiga. Poin ini mengacu pada regulasi pajak terkait penyeraraan level playing fielf konvensional dengan e-commerce untuk perdagangan dalam negeri. Artinya, perpajakan baik pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Penambahan Nilai (PPN) akan berlaku sama untuk konvensional maupun e-commerce. Baca Juga: IdEA targetkan pengunjung 120.000 di festival belanja online to offline