Bukalapak minta pajak tak beratkan pelaku usaha



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Rancangan Kebijakan perpajakan pada tahun 2020 telah di susun oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Ada tujuh poin kebijakan yang dikerahkan, salah satunya adalah gebrakan baru di point ketiga.

Poin ini mengacu pada regulasi pajak terkait penyeraraan level playing fielf konvensional dengan e-commerce untuk perdagangan dalam negeri. Artinya, perpajakan baik pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Penambahan Nilai (PPN) akan berlaku sama untuk konvensional maupun e-commerce.

Baca Juga: IdEA targetkan pengunjung 120.000 di festival belanja online to offline


BukaLapak juga turut menyetujui dan mengapresiasi langkah pemerintah dalam memberikan payung hukum terhadap industri E-commerce. BukaLapak juga berharap aturan ini tidak hanya diberlakukan bagi pelaku E-commerce namun merata hingga ke media lainnya seperti pengguna media social.

“Karena kalau hanya diberlakukan di situs e-commerce tidak menutup kemungkinan para pelapak ini pindah ke media sosial. Seperti diketahui masyarakat banyak yang berjualan di media sosial selain di situs e-commerce seperti Bukalapak,” Kata Bima Laga Asisten Vice President Public Policy & Government Relations Bukalapak.

Pihaknya juga berharap apabila aturan ini telah berjalan tentunya tidak akan memberatkan bagi industri e-commerce. Bukalapak juga akan berusaha memberikan usulan dari industri e-commerce terkait penyusunan kebijakan pemerintah mengenai perpajakan e-commerce melalui Asosiasi Ecommerce Indonesia.

“Kami berharap peraturan yang akan dijalankan dapat menjadi sebuah solusi yang baik bagi semua pihak,” Harapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini