Bukan 31 Desember! DJP Tegaskan Aktivasi Coretax Bisa Kapan Saja



KONTAN.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa aktivasi akun Coretax tidak memiliki batas waktu hingga 31 Desember 2025. Wajib pajak pun diminta tetap tenang dan tidak terburu-buru menjelang akhir tahun.

Penegasan tersebut disampaikan melalui Pengumuman Nomor PENG-54/PJ.09/2025. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa pada prinsipnya aktivasi akun serta pembuatan kode otorisasi atau sertifikat elektronik (KO/SE) dapat dilakukan kapan saja, sepanjang sebelum wajib pajak memanfaatkan layanan perpajakan melalui sistem Coretax.

“Imbauan agar aktivasi akun dan pembuatan KO/SE pada Coretax segera dilakukan merupakan langkah mitigasi untuk menghindari penumpukan proses aktivasi pada periode pelaporan SPT Tahunan,” ujar Rosmauli dalam pengumuman tersebut, Selasa (30/12/2025).


DJP juga menegaskan bahwa proses aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE dapat dilakukan secara mandiri. Wajib pajak cukup mengikuti panduan resmi yang tersedia melalui situs pajak.go.id, akun media sosial resmi DJP (@DitjenPajakRI), serta laman khusus aktivasi Coretax di https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Mengintai hingga 2026, BMKG Bunyikan Alarm Nasional

Bagi wajib pajak yang mengalami kendala teknis, terutama terkait perubahan data dan memerlukan pendampingan langsung, DJP mengimbau agar pengaturan waktu kunjungan ke kantor pajak dilakukan secara bijak. Hal ini bertujuan agar pelayanan tetap optimal dan antrean dapat dikelola dengan baik.

Sebagai pengingat, seluruh layanan perpajakan di kantor pajak tidak dipungut biaya alias gratis. DJP juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa perantara atau calo, serta tetap waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak atau menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu.

Tonton: Outlook Industri Migas 2026: Investasi Dikejar, Target Lifting Diuji Lapangan Tua

Dengan penjelasan ini, DJP berharap wajib pajak dapat memahami bahwa aktivasi Coretax bukanlah proses yang dibatasi tenggat waktu tertentu, melainkan bagian dari kesiapan administrasi sebelum memanfaatkan layanan perpajakan digital.

Kesimpulan

Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa aktivasi akun Coretax tidak memiliki batas waktu hingga 31 Desember 2025. Wajib pajak diminta tidak panik dan tidak terburu-buru melakukan aktivasi di akhir tahun. Aktivasi akun dan pembuatan kode otorisasi/sertifikat elektronik bisa dilakukan kapan saja sebelum layanan Coretax digunakan, serta dapat dilakukan mandiri dan gratis melalui kanal resmi DJP. Imbauan aktivasi lebih awal bertujuan mencegah penumpukan saat pelaporan SPT Tahunan, sekaligus menghindari praktik calo dan potensi penipuan yang merugikan wajib pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News