KONTAN.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa aktivasi akun Coretax tidak memiliki batas waktu hingga 31 Desember 2025. Wajib pajak pun diminta tetap tenang dan tidak terburu-buru menjelang akhir tahun. Penegasan tersebut disampaikan melalui Pengumuman Nomor PENG-54/PJ.09/2025. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa pada prinsipnya aktivasi akun serta pembuatan kode otorisasi atau sertifikat elektronik (KO/SE) dapat dilakukan kapan saja, sepanjang sebelum wajib pajak memanfaatkan layanan perpajakan melalui sistem Coretax. “Imbauan agar aktivasi akun dan pembuatan KO/SE pada Coretax segera dilakukan merupakan langkah mitigasi untuk menghindari penumpukan proses aktivasi pada periode pelaporan SPT Tahunan,” ujar Rosmauli dalam pengumuman tersebut, Selasa (30/12/2025).
Bukan 31 Desember! DJP Tegaskan Aktivasi Coretax Bisa Kapan Saja
KONTAN.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa aktivasi akun Coretax tidak memiliki batas waktu hingga 31 Desember 2025. Wajib pajak pun diminta tetap tenang dan tidak terburu-buru menjelang akhir tahun. Penegasan tersebut disampaikan melalui Pengumuman Nomor PENG-54/PJ.09/2025. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa pada prinsipnya aktivasi akun serta pembuatan kode otorisasi atau sertifikat elektronik (KO/SE) dapat dilakukan kapan saja, sepanjang sebelum wajib pajak memanfaatkan layanan perpajakan melalui sistem Coretax. “Imbauan agar aktivasi akun dan pembuatan KO/SE pada Coretax segera dilakukan merupakan langkah mitigasi untuk menghindari penumpukan proses aktivasi pada periode pelaporan SPT Tahunan,” ujar Rosmauli dalam pengumuman tersebut, Selasa (30/12/2025).