Bukan 40%, Pajak Konser Musik Paling Tinggi 10% di UU HKPD



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini media sosial tengah ramai membahas mengenai tarif pajak konser yang ikut naik dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Bahkan banyak yang mengeluhkan harga tiket konser musik yang akan semakin mahal seiring kenaikan tarif pajak tersebut.

Lantas, apakah benar pajak konser mengalami kenaikan dari 15% menjadi 40%?


Seperti yang diketahui, konser musik merupakan salah satu kegiatan yang dikenakan pajak hiburan oleh pemerintah daerah (pemda). Dalam UU HKPD, pajak hiburan termasuk dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dikenakan tarif sebesar 10%.

"Tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10%," bunyi Pasal 58 ayat (1) dalam UU HKPD, dikutip Rabu (17/1).

Baca Juga: Keberatan Tarif Pajak Hiburan 40%-75%, Pengusaha Bisa Ajukan Diskon Pajak

Adapun pajak konser sendiri masuk dalam kategori jasa kesenian dan hiburan yang meliputi pergelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana. Dengan begitu, pajak konser sendiri ditetapkan tarif paling tinggi sebesar 10%, bukan sebesar 40%.

Pasalnya, tarif paling rendah 40% dan paling tinggi maksimal 75% hanya dikhususkan kepada tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Apabila dibandingkan dengan aturan yang lama, tarif pajak untuk konser musik ini justru turun. Misalnya dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015, DKI Jakarta menetapkan tarif pajak untuk koser menjadi tiga bagian, yaitu 0% untuk berkelas lokal, 5% berkelas nasional, dan 15% berkelas internasional.

Sebelumnya, Direktut Pajak Daerah dan Restribusi Daerah Kementerian Keuangan Lydia Kurniawati Christyana mengatakan, mayoritas pajak hiburan secara umum memang turun atau paling tinggi sebesar 10%.

“Yang semula dalam UU Nomor 28/2009 maskimal 35% dan dengan UU ini [HKPD] turun menjadi 10%,” kata Lydia dalam media briefing, Selasa (16/1/).

Secara lengkap, jasa hiburan yang dikenakan tarif pajak maksimal 10% adalah tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di lokasi tertentu, pergelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana.

Kemudian, kontes kecantikan, kontes binaraga, pameran, pertunjukan sirkus, akrobat dan sulap, pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor, serta permainan ketangkasan.

Selanjutnya olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran. Serta, rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata dan kebun binatang, panti pijat dan pijat refleksi.

Baca Juga: Catat! Ini 7 Daerah yang Tetapkan Tarif Pajak Hiburan Malam Sebesar 75%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat