Bukan Alasan Kesehatan, Ini Penjelasan Istana Soal Pengunduran Diri Perry Warjiyo



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memutuskan mundur dari jabatannya karena alasan pribadi dan sudah mendapatkan persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.

Adapun Perry mengundurkan diri pada 26 Juli 2026, dan digantikan oleh Plt Gubernur BI oleh Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti.

Meski demikian, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, pengunduran diri Perry bukan karena alasan kesehatan, namun hanya dijelaskan karena alasan pribadi.


“Kalau detailnya ya kami tidak masuk ke sana. Tidak ada, (alasan sakit) dalam suratnya hanya menyatakan mengajukan permohonan pengunduran diri oleh karena alasan pribadi,” tutur Prasetyo di Kantor Bank Indonesia, Senin (27/7/2026).

Baca Juga: Perry Warjiyo Mundur: Destry Damayanti Jadi Pejabat Gubernur Sementara BI

Di sisi lain, ia juga membantah terkait pengunduran diri Perry karena alasan tekanan dari pemerintah.

“Ya siapa yang berspekulasi? (tekanan) Itu kan pertanyaan Anda yang membuat spekulasi,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, penunjukan Destry sebagai Plt Gubernur sebagaimana Undang-Undang BI, bahwa jabatan Gubernur BI untuk sementara akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior. Dalam hal ini, posisi pejabat Gubernur BI sementara diemban oleh Destry hingga gubernur definitif ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Meski demikian, Prasetyo membeberkan Presiden belum mengajukan calon Gubernur BI yang baru.

“Bapak Presiden belum, belum dalam waktu satu hari kemudian langsung mau mengajukan calon yang definitif kan belum. Dan kebetulan Undang-Undang BI mengatur bahwa kekosongan jabatan itu bisa langsung secara otomatis dijalankan oleh Pejabat Gubernur Sementara. Jadi kita ikuti itu saja dulu. Belum tau nanti ditunggu prosesnya ya,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News