MOMSMONEY.ID - Kartu Tanda Pengenal atau KTP merupakan kartu identitas yang wajib dimiliki oleh semua penduduk Indonesia yang telah berusia di atas 17 tahun. KTP mengandung banyak data pribadi pemiliknya. KTP kini telah dilengkapi dengan chip elektronik yang membuat siapa pun penduduk Indonesia tak perlu memperbaruinya setiap lima tahun sekali. Dalam setiap KTP juga terdapat NIK atau Nomor Induk Kependudukan. Yang dimana dilansir dari laman Wikipedia merupakan nomor identitas penduduk yang bersifat khas atau unik dan tunggal, yang melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
Bukan Angka Acak, Ini Dia Arti Angka NIK pada KTP
MOMSMONEY.ID - Kartu Tanda Pengenal atau KTP merupakan kartu identitas yang wajib dimiliki oleh semua penduduk Indonesia yang telah berusia di atas 17 tahun. KTP mengandung banyak data pribadi pemiliknya. KTP kini telah dilengkapi dengan chip elektronik yang membuat siapa pun penduduk Indonesia tak perlu memperbaruinya setiap lima tahun sekali. Dalam setiap KTP juga terdapat NIK atau Nomor Induk Kependudukan. Yang dimana dilansir dari laman Wikipedia merupakan nomor identitas penduduk yang bersifat khas atau unik dan tunggal, yang melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.