MOMSMONEY.ID - Kartu Tanda Pengenal atau KTP adalah kartu identitas wajib bagi seluruh penduduk Indonesia. KTP diwajibkan bagi seluruh penduduk yang telah berusia diatas 17 tahun. KTP mengandung banyak data pribadi yang dimiliki oleh pemiliknya. KTP kini telah dilengkapi dengan chip elektronik yang membuat siapa pun penduduk Indonesia tak perlu memperbaruinya setiap lima tahun sekali. Dalam setiap KTP juga terdapat NIK atau Nomor Induk Kependudukan. Yang dimana dilansir dari laman Wikipedia merupakan nomor identitas Penduduk yang bersifat khas atau unik dan tunggal yang melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
Bukan Angka Sembarangan, Ini Dia Cara Menentukan NIK di KTP
MOMSMONEY.ID - Kartu Tanda Pengenal atau KTP adalah kartu identitas wajib bagi seluruh penduduk Indonesia. KTP diwajibkan bagi seluruh penduduk yang telah berusia diatas 17 tahun. KTP mengandung banyak data pribadi yang dimiliki oleh pemiliknya. KTP kini telah dilengkapi dengan chip elektronik yang membuat siapa pun penduduk Indonesia tak perlu memperbaruinya setiap lima tahun sekali. Dalam setiap KTP juga terdapat NIK atau Nomor Induk Kependudukan. Yang dimana dilansir dari laman Wikipedia merupakan nomor identitas Penduduk yang bersifat khas atau unik dan tunggal yang melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.