KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkembangan industri fintech peer to peer (P2P) lending kerap dipandang sebagai pesaing perbankan. Namun dengan adanya kolaborasi kedua industri tersebut maka pandangan tersebut dipatahkan. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan bahwa pesaing industri fintech lending justru berasal dari platform fintech ilegal, yaitu penyelenggara layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi yang tidak mengantongi izin udaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Baca Juga: Gandeng Java Mountain Coffee, Investree garap green financing
Bukan bank, inilah pesaing fintech lending
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkembangan industri fintech peer to peer (P2P) lending kerap dipandang sebagai pesaing perbankan. Namun dengan adanya kolaborasi kedua industri tersebut maka pandangan tersebut dipatahkan. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan bahwa pesaing industri fintech lending justru berasal dari platform fintech ilegal, yaitu penyelenggara layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi yang tidak mengantongi izin udaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Baca Juga: Gandeng Java Mountain Coffee, Investree garap green financing