KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan merevisi sanksi terkait wajib pasokan batubara dalam negeri alias domestic market obligation (DMO). Sehingga pada tahun 2020 nanti, bentuk sanksi yang akan dikenakan tidak lagi berupa penyesuaian kuota produksi. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengungkapkan, pada tahun ini pihaknya sulit menerapkan sanksi penyesuaian produksi. Sebab, dalam penyesuaian produksi ada pertimbangan terhadap dampak sosial, pengurangan tenaga kerja, pendapatan daerah hingga penerimaan negara. Baca Juga: Kata pebisnis mengenai rencana kelanjutan DMO batubara tahun depan
Bukan berupa penyesuaian kuota, Kementerian ESDM akan revisi sanksi DMO batubara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan merevisi sanksi terkait wajib pasokan batubara dalam negeri alias domestic market obligation (DMO). Sehingga pada tahun 2020 nanti, bentuk sanksi yang akan dikenakan tidak lagi berupa penyesuaian kuota produksi. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengungkapkan, pada tahun ini pihaknya sulit menerapkan sanksi penyesuaian produksi. Sebab, dalam penyesuaian produksi ada pertimbangan terhadap dampak sosial, pengurangan tenaga kerja, pendapatan daerah hingga penerimaan negara. Baca Juga: Kata pebisnis mengenai rencana kelanjutan DMO batubara tahun depan