Bukan Cuma Efisiensi, Pemanfaatan EBT Jadikan Perusahaan Menerapkan Industri Hijau



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi industri, pemanfaatan energi baru terbarukan atau EBT seperti energi surya bukan hanya salah satu upaya efisiensi. Tapi juga, menjadikan perusahaan menerapkan konsep industri hijau.

Helmilus Moesa, Dewan Pakar Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (INAPLAS), mengatakan, sebagai tulang punggung dari industri lainnya, industri petrokimia membutuhkan efisiensi.

Salah satu upayanya, dengan berkomitmen menerapkan konsep industri hijau, seperti penggunaan EBT yang kompetitif dan bisa diandalkan. Misalnya, pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap.


Salah satu perusahaan yang telah menerapkan konsep industri hijau adalah PT Impack Pratama Industri, dengan memasang PLTS atap berkapasitas 4.473 kWp atau setara dengan pengurangan emisi karbon 4.783 metrik ton per tahun. 

Baca Juga: SUN Energy Perkokoh Posisi Pengembang Proyek PLTS Atap Pertama di Indonesia

“Memiliki target untuk terus mereduksi emisi karbon, Impack Pratama Industri telah memanfaatkan PLTS sebagai salah satu upaya efisiensi sekaligus menjadikan perusahaan sebagai perusahaan yang telah menerapkan konsep industri hijau,” kata Sugiarto Romeli, Direktur ESG Impack Pratama Industri, dalam webinar bertajuk Pemulihan Ekonomi Melalui Penerapan Industri Hijau, Kamis (10/3).

Selain mendukung perkembangan industri hijau, menurut Ketua Bidang Energi Terbarukan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Surya Darma, PLTS atap juga berperan dalam upaya transisi energi di Indonesia. 

Proses transisi energi di Indonesia perlu pelaku industri lakukan bukan hanya karena mampu mengurangi emisi karbon, melainkan juga mampu memulihkan perekonomian selama pandemi Covid-19 lantaran pemanfaatan EBT sangat efisien.

Baca Juga: Impack Pratama (IMPC) Pasang Panel Surya di 3 Lokasi Pabriknya

Chief Commercial Officer SUN Energy Dionpius Jefferson menjelaskan, PLTS atap sangat efisien bagi pelaku industri lantaran menawarkan sistem pembiayaan yang flat atau merata hingga 25 tahun.

"Dibandingkan dengan sistem pembiayaan listrik konvensional, instalasi panel surya mampu menawarkan penghematan biaya listrik. Penghematan tersebut akan bergantung pada kapasitas instalasi, lokasi, dan jumlah penggunaan energi pada waktu operasional,” ujarnya.

Untuk mendorong penggunaan PLTS atap, Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Andriah Feby Misna mengatakan, pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021.

"Kami terus berupaya dalam memberi dukungan melalui penyesuaian kebijakan yang baru saja diresmikan, yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021," ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: S.S. Kurniawan