KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kripto tidak lagi menjadi sekadar pelengkap dalam portofolio investasi. Aset digital tersebut telah menjelma menjadi andalan baru untuk diversifikasi. Performa gemilang aset kripto lantas menjadikannya layak bersanding dengan aset umum lainnya seperti saham ataupun obligasi. Harga aset kripto terpantau memang terus menunjukkan tren kenaikan sejak awal tahun lalu. Jesse Choi, CO-CEO Reku mengatakan, aset kripto saat ini bukan hanya sebagai pelengkap, melainkan telah menjadi salah satu opsi diversifikasi. Ini karena aset kripto telah menunjukkan performanya dalam mengembangkan nilai aset terbukti dari kenaikan harga yang signifikan.
Bitcoin (BTC) misalnya sebagai aset kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar telah menguat sekitar 155% secara
year on year (YoY) di sepanjang tahun 2023. Mengutip Coinmarketcap, harga Bitcoin di akhir tahun 2023 pada posisi US$42,265 dibandingkan posisi akhir tahun 2022 pada US$16,547.
Baca Juga: Industri Kripto Menyambut Kliring Komoditi Indonesia & Indonesia Coin Custodian Tidak hanya Bitcoin, Alternative Coin (Altcoin) populer seperti Ethereum (ETH) harganya naik sekitar 90%yoy ke level penutupan akhir tahun 2023 di posisi US$2.281. Solana (SOL) lebih mengesankan lagi dengan kenaikan sekitar 1.000%yoy ke posisi akhir tahun 2023 pada US$101.51. Jesse bilang, masyarakat juga tidak perlu menjadi ahli di kripto untuk mulai berinvestasi. Hal yang jauh lebih penting adalah bagaimana memahami tujuan investasi dan menyesuaikannya dengan melakukan diversifikasi. “Setiap instrumen investasi memiliki keunikannya masing-masing. Aset kripto memungkinkan kenaikan signifikan di tengah dinamika dan volatilitasnya. Begitu juga dengan saham yang cukup dinamis dan berisiko,” ungkap Jesse kepada Kontan.co.id, belum lama ini. Oleh karena itu, Jesse memandang bahwa aset kripto dapat menjadi pilihan investasi alternatif untuk strategi diversifikasi. Pilihannya kembali ke masing-masing individu yang disesuaikan dengan tujuan investasi dan profil risikonya. Menurut dia, diversifikasi akan membantu investor dapat lebih mendistribusikan risiko yang ada. Misalnya ketika salah satu instrumen mengalami penurunan, maka dapat ditutupi oleh kenaikan nilai dari instrumen lainnya. “Di sinilah pentingnya diversifikasi dalam berinvestasi. Sehingga melalui diversifikasi, diharapkan investor bisa mengoptimalkan keuntungan dari berbagai instrumen,” tambah Jesse.
Baca Juga: Para Ahli Melihat Risiko Tidak Terduga dari ETF Bitcoin Spot Terlebih lagi, aset kripto dapat dimanfaatkan oleh berbagai tipe investor, mulai dari agresif, moderat, maupun konservatif. Komposisinya dapat disesuaikan dengan profil dan tujuan investasi masing-masing individu, serta jangka waktu berinvestasi. Jesse menjelaskan, bagi investor tipe agresif untuk mengalokasikan sebagian besar investasinya di aset kripto merupakan hal yang memungkinkan. Hal itu sejalan dengan pergerakan aset kripto itu sendiri yang bersifat
high risk dan high return. Sementara bagi investor moderat dan konservatif yang ingin berinvestasi aset kripto, dapat dimulai dari aset-aset yang memiliki fundamental jelas, serta memiliki ketahanan yang kuat di tengah faktor eksternal antara lain Bitcoin (BTC). Ini didorong oleh fundamental dan sejarah Bitcoin yang cocok sebagai aset penyimpan nilai. Dengan begitu, investor konservatif bisa memulai mengalokasikan investasi di aset kripto secara rutin. Selain itu, investor jangka panjang pun juga bisa memanfaatkan
staking yang memungkinkan investor mendapatkan pendapatan pasif berupa rewards. “Walaupun aset kripto memiliki karakteristik yang fluktuatif dan dinamis, aset kripto cocok untuk semua tipe investor,” imbuh Jesse.
Baca Juga: Pajak Kripto Masih Tinggi, Asosiasi Minta Pemerintah Lakukan Penyesuaian Tarif Menyoal berbahaya atau tidaknya berinvestasi kripto, Jesse menuturkan bahwa Reku sebagai salah satu
exchange crypto terus mengingatkan masyarakat untuk mendiversifikasikan asetnya. Terlepas dari profil investor tersebut agresif, moderat ataupun konservatif. Dari sisi regulasi, pengaturan aset kripto khususnya di Indonesia juga terus disempurnakan. Sejumlah upaya telah dikerahkan salah satunya pembentukan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Robby selaku Chief Compliance Officer Reku menyambut baik perdagangan aset kripto telah diakui oleh peraturan setingkat Undang-Undang di Indonesia. Transisi supervisi yang diamanahkan oleh UUP2SK tersebut diharapkan dapat melibatkan seluruh
stakeholders terutama asosiasi sebagai representasi dari pelaku industri aset kripto. “Kami juga berharap bahwa masa transisi ini dapat terus mendukung pengembangan industri aset kripto dengan tetap memperhatikan aspek kontinuitas, serta pertumbuhan industri yang berkelanjutan,” ujar Robby. Seperti diketahui, kehadiran UUP2SK salah satunya untuk menjawab tantangan dari munculnya instrumen keuangan yang kompleks dan berisiko tinggi seperti kripto. Salah satu poin penting dari UUP2SK tentang aturan kripto adalah mengamanatkan perpindahan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Robby yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Aspakrindo-ABI mengatakan, institusi regulasi industri kripto di Indonesia saat ini sudah semakin lengkap dengan hadirnya Bursa Kripto, Kliring dan Depositori. Reku juga terus kooperatif dengan Bappebti dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Dengan begitu, diharapkan ini dapat menjadi peluang untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto. Sehingga ke depannya, mudah-mudahan adopsi dan volume transaksi aset kripto pun juga bisa meningkat,” ucapnya.
Baca Juga: Ini Penyebab Perdagangan Kripto di RI Sulit Bersaing dengan Negara Lain Reku juga menyadari bahwa masih banyak masyarakat yang ragu berinvestasi kripto karena isu negatif berkedok kripto dan anggapan bahwa aset kripto sangat kompleks. Oleh karena itu, Reku aktif melakukan program literasi dan mengembangkan layanan inovatif untuk memudahkan akses berinvestasi kripto di antaranya program literasi ReKru Roadshow yang telah digelar di 30 daerah dan menjangkau 5.000 peserta pada tahun 2023. Robby melihat pengembangan ruang lingkup layanan investasi kripto menjadi peluang bagi industri ini terus berkembang. Industri kripto di Indonesia memerlukan perluasan ruang lingkup layanan investasi kripto agar menarik minat dan antusiasme masyarakat seperti di antaranya produk derivatif lainnya, termasuk DeFi dan NFT.
“Dengan begitu, diharapkan ini bisa meningkatkan appetite masyarakat Indonesia untuk berinvestasi kripto,” sebutnya. Jesse menambahkan, persetujuan ETF Bitcoin Spot oleh Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) Amerika Serikat turut menambah potensi adopsi kripto yang semakin luas. Kehadiran ETF Bitcoin di awal tahun ini berpotensi memperluas jangkauan Bitcoin sebagai salah satu aset kripto populer di kalangan investor konvensional. “Dengan demikian, antusiasme dan permintaan pasar diharapkan dapat semakin mendorong aliran dana ke Bitcoin. Reku optimistis terhadap industri kripto secara global bisa semakin matang dan bergerak positif dengan adanya persetujuan ETF Bitcoin tersebut,” pungkas Jesse. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Wahyu T.Rahmawati