Bukan Hanya di Imigrasi, Gangguan Server PDN Berdampak pada 210 Layanan Instansi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengakui bahwa serangan siber terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) tidak hanya berdampak pada layanan keimigrasian, tetapi juga pada setidaknya 210 layanan publik di instansi pusat dan daerah.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerepan, menjelaskan bahwa beberapa instansi yang terdampak meliputi Kementerian Koordinator Bidang Kemartiman dan Investasi (Kemenkomarves), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP), serta beberapa layanan publik di tingkat daerah.

"Ada 210 (layanan) rincianya banyak sekali tapi yang paling terdampak layanan keimigrasian," jelas Semuel dalam Konferensi Pers Perkembangan Gangguan PDNS di Kantor Kemenkominfo, Senin (24/6). 


Baca Juga: Pusat Data Nasional (PDN) Diserang Pakai Virus, Pelaku Minta Tebusan US$ 8 Juta

Semuel menyatakan bahwa meskipun beberapa layanan sudah berhasil direlokasi datanya untuk memastikan kelangsungan pelayanan publik, masih ada yang dalam proses pemindahan.

"Jadi kita migrasi (data), ini harusnya bisa dipercepat apabila ada koordinasi antara tenant dengan penyedia lainya," jelasnya. 

Sebelumnya, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian menjelaskan bahwa gangguan pada server PDNS disebabkan oleh serangan ransomware jenis brain chiper. Meskipun penyebabnya telah ditemukan, bukti dari serangan tersebut masih terenkripsi dan belum dapat dipecahkan.

"Ini masih menjadi tugas rumah bagi kita semua," ungkapnya.

Baca Juga: BSSN Akui Gangguan Server Pusat Data Nasional Akibat Serangan Siber Ransomware

Sementara itu, Direktur Network & IT Solution Telkom Group, Herlan Wijanarko, mengungkapkan bahwa pelaku serangan siber meminta tebusan sebesar US$ 8 juta atau sekitar Rp 131 miliar kepada pengelola PDNS, yaitu Telkomsigma dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Mereka meminta tebusan sebesar US$ 8 juta, begitulah," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .