KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Larangan merokok saat berkendara sepeda motor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat, rupanya mendapat ragam respons dari masyarakat. Beberapa ada yang setuju, dan beberapa lainnya menanyakan apakah regulasi ini juga berlaku untuk semua moda angkutan umum. Mengingat bila berkaitan dengan hal keselamatan dan kenyamanan, harusnya para sopir angkot dan transportasi umum lainnya juga menerapkan hal serupa. Menjawab hal ini, Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani, menjelaskan bila aturan soal rokok saat mengendarai transportasi umum bukan hal baru, tapi sudah lama diterapkan dalam konteks pemenuhan standar pelayanan minimun (SPM).
Bukan hanya ojek, sopir angkot juga dilarang merokok sambil nyetir
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Larangan merokok saat berkendara sepeda motor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat, rupanya mendapat ragam respons dari masyarakat. Beberapa ada yang setuju, dan beberapa lainnya menanyakan apakah regulasi ini juga berlaku untuk semua moda angkutan umum. Mengingat bila berkaitan dengan hal keselamatan dan kenyamanan, harusnya para sopir angkot dan transportasi umum lainnya juga menerapkan hal serupa. Menjawab hal ini, Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani, menjelaskan bila aturan soal rokok saat mengendarai transportasi umum bukan hal baru, tapi sudah lama diterapkan dalam konteks pemenuhan standar pelayanan minimun (SPM).