KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Program iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) diketahui bukan hanya menyasar pekerja Indonesia, namun juga berlaku bagi pekerja asing alias Warga Negara Asing (WNA). Komisaris BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menjelaskan bahwa bagi WNA yang diwajibkan turut serta dalam program iuran Tapera, minimal telah bekerja minimal 6 bulan di Tanah Air. “Ada syaratnya juga (WNA peserta Tapera) yang sudah bekerja sekurang-kurangnya enam bulan,” jelas Heru saat ditemui usai konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/5).
Bukan Hanya Pekerja Indonesia, WNA Juga Wajib Iuran Tapera
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Program iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) diketahui bukan hanya menyasar pekerja Indonesia, namun juga berlaku bagi pekerja asing alias Warga Negara Asing (WNA). Komisaris BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menjelaskan bahwa bagi WNA yang diwajibkan turut serta dalam program iuran Tapera, minimal telah bekerja minimal 6 bulan di Tanah Air. “Ada syaratnya juga (WNA peserta Tapera) yang sudah bekerja sekurang-kurangnya enam bulan,” jelas Heru saat ditemui usai konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/5).