Bukan hanya sebagai bukti legalitas pengguna kendaraan, ini fungsi Smart SIM



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Surat izin mengemudi (SIM) yang  beredar di masyarakat semakin canggih. Pasalnya, SIM kini sudah memanfaatkan teknologi informasi terkini, seperti dilengkapi chip. 

Melalui besutan tersebut, SIM tidak hanya sebagai dokumen berisi data pribadi dan izin mengemudi di jalan raya saja. Tetapi memiliki fungsi tambahan seperti merekam pelanggaran lalu lintas. 

Sehingga, pencatatan dan pendataan pengguna kendaraan bermotor semakin mudah serta cepat oleh kepolisian. Demikian dikatakan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri saat peluncuran Smart SIM di Jakarta, 23 September 2019. 


"Keunggulan pertama, yang sangat penting ialah bagaimana kita bisa mencatat perilaku pengemudi, ketika pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas itu tercatat pada chip kartu dan server kita," kata Refdi usai acara peluncuran. 

Baca Juga: Masa berlaku SIM habis saat PPKM darurat? Tenang, ada dispensasi perpanjangan

Data lain yang akan termuat dalam Smart SIM adalah data rekam jejak kecelakaan yang dialami si pengguna. Lebih lanjut, berikut tiga fungsi utama Smart SIM; 

1. Memuat data forensik 

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, fungsi utama Smart SIM ialah bisa untuk menyimpan data forensik. Data yang dimaksud termasuk identitas NIK KTP yang tertera Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), nama orang tua, serta alamat email. 

Kemudian, nomor telepon pribadi, kontak darurat atau emergency number, dan sidik jari. Supaya data tersebut bisa tersimpan di dalam SIM, maka akan disematkan sebuah chip penyimpan data. 

Baca Juga: Catat! Ada layanan bikin SIM gratis di wilayah ini

Chip ini menjadi ruang penyimpanan utama data penting pengendara mobil maupun motor. Adanya data yang tersimpan di dalam chip Smart SIM bisa memudahkan polisi dalam penyelidikan dan penyidikan jika saja terjadi kecelakaan atau hal darurat lain yang terjadi pada Anda di jalan.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie