KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Surat izin mengemudi (SIM) yang beredar di masyarakat semakin canggih. Pasalnya, SIM kini sudah memanfaatkan teknologi informasi terkini, seperti dilengkapi chip. Melalui besutan tersebut, SIM tidak hanya sebagai dokumen berisi data pribadi dan izin mengemudi di jalan raya saja. Tetapi memiliki fungsi tambahan seperti merekam pelanggaran lalu lintas. Sehingga, pencatatan dan pendataan pengguna kendaraan bermotor semakin mudah serta cepat oleh kepolisian. Demikian dikatakan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri saat peluncuran Smart SIM di Jakarta, 23 September 2019.
Bukan hanya sebagai bukti legalitas pengguna kendaraan, ini fungsi Smart SIM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Surat izin mengemudi (SIM) yang beredar di masyarakat semakin canggih. Pasalnya, SIM kini sudah memanfaatkan teknologi informasi terkini, seperti dilengkapi chip. Melalui besutan tersebut, SIM tidak hanya sebagai dokumen berisi data pribadi dan izin mengemudi di jalan raya saja. Tetapi memiliki fungsi tambahan seperti merekam pelanggaran lalu lintas. Sehingga, pencatatan dan pendataan pengguna kendaraan bermotor semakin mudah serta cepat oleh kepolisian. Demikian dikatakan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri saat peluncuran Smart SIM di Jakarta, 23 September 2019.