KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) blak-blakan kebijakan tarif yang diberlakukan oleh Amerika Serikat (AS) kepada Indonesia bukan hanya tarif resprikoral sebesar 32%. Direktur Jerderal Perundingan Perdagangan Internasional, Djatmiko Bris Witjaksono menyebut ada tiga besaran tarif yang dikenakan AS terhadap Indonesia. Pertama, tarif dasar baru, dimana pemerintah AS menaikan tarif dasarnya sebesar 10% dari tarif dasar yang lama. "Kalau ada yang nanya berapa besarannya itu macam-macam, tergantung besaran tarif dan barangnya kan banyak, mungkin ada yang 0%, 5% dan 10% itu dinaikan menjadi 10% dengan tarif dasar yang baru," kata Djatmiko dalam konferensi pers di Kantor Kemendag, Senin (21/4).
Bukan Hanya Terkena Tarif Resprikoral, RI Juga kena Dua Tarif Lain dari AS
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) blak-blakan kebijakan tarif yang diberlakukan oleh Amerika Serikat (AS) kepada Indonesia bukan hanya tarif resprikoral sebesar 32%. Direktur Jerderal Perundingan Perdagangan Internasional, Djatmiko Bris Witjaksono menyebut ada tiga besaran tarif yang dikenakan AS terhadap Indonesia. Pertama, tarif dasar baru, dimana pemerintah AS menaikan tarif dasarnya sebesar 10% dari tarif dasar yang lama. "Kalau ada yang nanya berapa besarannya itu macam-macam, tergantung besaran tarif dan barangnya kan banyak, mungkin ada yang 0%, 5% dan 10% itu dinaikan menjadi 10% dengan tarif dasar yang baru," kata Djatmiko dalam konferensi pers di Kantor Kemendag, Senin (21/4).