KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan tiga perwira tinggi Polri tidak terkait dengan tindak pidana makar. Yusril mengatakan, pasal-pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka sejauh ini berkaitan dengan dugaan penyadapan dan intersepsi ilegal sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Baca Juga: Kasus Penyadapan Prabowo, Yusril Tegaskan Penahanan Jenderal Listyo Sesuai Hukum
Bukan Kasus Makar, Ini Penjelasan Yusril soal Penyadapan Presiden Prabowo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan tiga perwira tinggi Polri tidak terkait dengan tindak pidana makar. Yusril mengatakan, pasal-pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka sejauh ini berkaitan dengan dugaan penyadapan dan intersepsi ilegal sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Baca Juga: Kasus Penyadapan Prabowo, Yusril Tegaskan Penahanan Jenderal Listyo Sesuai Hukum