Bukan Kasus Makar, Ini Penjelasan Yusril soal Penyadapan Presiden Prabowo



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan tiga perwira tinggi Polri tidak terkait dengan tindak pidana makar.

Yusril mengatakan, pasal-pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka sejauh ini berkaitan dengan dugaan penyadapan dan intersepsi ilegal sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: Kasus Penyadapan Prabowo, Yusril Tegaskan Penahanan Jenderal Listyo Sesuai Hukum


"Sampai sejauh ini pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi, baik di dalam KUHP maupun di dalam Undang-Undang ITE, dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar," ujar Yusril dalam konferensi pers di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Ia menjelaskan, KUHP mengatur tiga kategori tindak pidana makar, yakni makar terhadap presiden dan wakil presiden, makar terhadap pemerintah, serta makar dengan tujuan memisahkan sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Menurut Yusril, hingga saat ini belum ditemukan indikasi yang mengarah pada tindak pidana makar dalam perkara tersebut. Sementara itu, motif dan kepentingan di balik dugaan penyadapan masih didalami oleh penyidik.

"Apa materi yang disadap, untuk kepentingan apa penyadapan itu dilakukan, masih dalam proses penyidikan yang baru di tahap-tahap awal dilakukan sekarang ini," katanya.

Baca Juga: Destry di KSSK Paparkan Bauran Kebijakan BI Jaga Rupiah dan Pertumbuhan Ekonomi

Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyebut ketiga tersangka tersebut berinisial LSP, ASN, dan EH.

Dugaan penyadapan tersebut disebut menyasar sejumlah pihak, mulai dari Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News