KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rumah kos-kosan tidak lagi menjadi objek pajak daerah mulai tahun depan. Ini sejalan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Berdasarkan UU HKPD, rumah kos-kosan tidak termasuk dalam pengertian hotel sehingga tidak menjadi objek pajak daerah. Pada ketentuan sebelumnya yakni dalam UU Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (PDRD), rumah kos-kosan dengan jumlah kamar lebih dari 10 dikategorikan sebagai hotel sehingga terutang pajak hotel.
Bukan Kategori Hotel, Rumah Kos Tak Kena Lagi Pajak Hotel
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rumah kos-kosan tidak lagi menjadi objek pajak daerah mulai tahun depan. Ini sejalan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Berdasarkan UU HKPD, rumah kos-kosan tidak termasuk dalam pengertian hotel sehingga tidak menjadi objek pajak daerah. Pada ketentuan sebelumnya yakni dalam UU Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (PDRD), rumah kos-kosan dengan jumlah kamar lebih dari 10 dikategorikan sebagai hotel sehingga terutang pajak hotel.