KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) memantik protes. Bahkan masuk proses judicial review di Mahkamah Konstitusi. Salah satu pasal yang disoal adalah pejabat pembuat keputusan kebal hukum, selain menihilkan peran DPR dalam pembahasan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, Perppu penanganan wabah virus corona (Covid-19) bukan untuk membuat pejabat kebal dari hukum. “Aturan ini hanya memberi perlindungan hukum bagi pejabat pengambil keputusan,” ujar dia. Menkeu menyebut, saat ini ada beberapa orang yang mengajukan judicial review mengenai perlindungan hukum Pasal 27. Dalam Ayat 2 Pasal 27 Perppu tersebut, Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Perppu ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bukan kebal hukum, Menkeu sebut Perppu 1/2020 adalah perlindungan hukum
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) memantik protes. Bahkan masuk proses judicial review di Mahkamah Konstitusi. Salah satu pasal yang disoal adalah pejabat pembuat keputusan kebal hukum, selain menihilkan peran DPR dalam pembahasan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, Perppu penanganan wabah virus corona (Covid-19) bukan untuk membuat pejabat kebal dari hukum. “Aturan ini hanya memberi perlindungan hukum bagi pejabat pengambil keputusan,” ujar dia. Menkeu menyebut, saat ini ada beberapa orang yang mengajukan judicial review mengenai perlindungan hukum Pasal 27. Dalam Ayat 2 Pasal 27 Perppu tersebut, Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Perppu ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.