Bukan kebal hukum, Menkeu sebut Perppu 1/2020 adalah perlindungan hukum



KONTAN.CO.ID -JAKARTA.  Keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) memantik protes.

Bahkan masuk proses judicial review di Mahkamah Konstitusi. Salah satu pasal yang disoal adalah pejabat pembuat keputusan kebal hukum, selain menihilkan peran DPR dalam pembahasan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, Perppu  penanganan wabah virus corona (Covid-19) bukan untuk membuat pejabat kebal dari hukum. “Aturan ini hanya memberi perlindungan hukum bagi pejabat pengambil keputusan,” ujar dia.   Menkeu menyebut, saat ini ada beberapa orang yang mengajukan judicial review mengenai perlindungan hukum Pasal 27.   Dalam Ayat 2 Pasal 27 Perppu tersebut, Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Perppu ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sementara dalam Ayat 3 Pasal 27 disebutkan bahwa segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Perppu ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.   Menurut Sri Mulyani, aturan ini memberi perlindungan hukum agar para pengambil keputusan memperoleh confidence dan kepercayaan terhadap hukum dan sistem hukum. Sebab, “Bisa  saja terjadi biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk penanganan covid-19 tidak kembali sepenuhnya namun memberi manfaat untuk pemulihan ekonomi Indonesia,” jelas Menkeu.   Ia lantas memberikan contoh bantuan sosial (bansos) yang kemudian ada kelebihan, ada pula penyaluran yang double dalam pemberian bansos. “Itu bukan kerugian negara kalau dia bukan satu hal yang dilakukan dengan niat tidak baik atau dengan niat yang sengaja buruk," ungkap Sri Mulyani.   Dalam pelaksanaan kewenangan yang diberikan Perppu, pemerintah akan menerbitkan berbagai keputusan dan melakukan berbagai tindakan. Agar terdapat kepastian hukum, keputusan atau tindakan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 27 Ayat 3 Perppu ini bukan merupakan obyek gugatan yang dapat diajukan kepada PTUN.   "Dalam hal ini bukan ini suatu keseluruhan dilakukan secara semena-mena tapi dilakukan dengan itikad baik dan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Banyak yang tanyakan ini imunitas penuh, tidak ini sebetulnya enggak," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Titis Nurdiana